Hal itu karena draf yang telah disusun hanya perlu menyesuaikan kurang dari 10 poin aturan dari payung hukum sebelumnya.
Terkait alur waktunya, Subagiyo menjelaskan bahwa setelah pembahasan di tingkat Pansus, draf Perda akan diserahkan untuk proses evaluasi Gubernur Jawa Timur yang umumnya membutuhkan waktu 9 hingga 10 hari.
“Itu bisa kita percepat sebenarnya. Manakala ada masukan, kita evaluasi kembali penyesuaiannya 1-2 hari lah. Nanti kita masukkan di dalam paripurna untuk disahkan sebagai persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah,” urainya.
Setelah disahkan, payung hukum tindak lanjut berupa Perbup ditargetkan dapat terbit dalam waktu 1 hingga 2 hari kerja.
Dalam proses penyusunan dan pembahasan, Subagiyo juga memastikan elemen masyarakat desa akan dilibatkan secara aktif, khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya.
Pelibatan tersebut dinilai penting karena regulasi yang dihasilkan akan berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi mereka sebagai pelaksana di lapangan.
Di akhir penjelasannya, politisi Partai Golkar tersebut berharap tahapan Pilkades dapat segera dilaksanakan.
Ia tidak ingin anggaran yang telah dialokasikan justru tidak terserap karena terkendala proses birokrasi.
“Anggaran kita sudah kita siapkan. Ngeman kalau enggak terserap akan menjadi SiLPA dan nanti baru di tahun 2027 dilaksanakan,” pungkasnya.




















Tinggalkan Balasan