KEDIRI, Tandaglobal.news DPRD Kabupaten Kediri melalui Komisi 1 menegaskan komitmennya mengawal proses pengisian perangkat desa dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) agar pelaksanaannya tidak cacat hukum.

Pihak legislatif menyatakan telah siap dari sisi anggaran maupun regulasi daerah.

Namun, pelaksanaan Pilkades masih menunggu turunnya Peraturan Menteri (Permen) yang akan menjadi petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri, Subagiyo, menjelaskan sikap kehati-hatian tersebut diperlukan agar pelaksanaan pesta demokrasi dan birokrasi di tingkat desa memiliki landasan hukum yang kuat.

Meski Peraturan Pemerintah (PP) terbaru telah terbit, implementasinya di daerah tetap harus mengacu pada Permen terkait.

“Jadi, kita enggak mau pelaksanaan Pilkades ini cacat hukum nantinya. Meskipun itu PP sudah keluar, tapi kita tetap merujuk pada Permen. Harapannya Permen cepat keluar, kuncinya di sana,” tegas Subagiyo.

Meski masih menunggu regulasi pemerintah pusat, Subagiyo memastikan persiapan di Kabupaten Kediri tetap berjalan.

Ia menyebut anggaran pelaksanaan Pilkades telah disiapkan sepenuhnya.

Selain itu, draf Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) juga telah selesai disusun dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Begitu Permen diterbitkan, DPRD Kabupaten Kediri siap bergerak cepat.

Pembahasan regulasi akan segera diparipurnakan, baik melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) maupun diserahkan kepada Komisi 1 yang membidangi persoalan tersebut.

Proses pengesahan regulasi di daerah diproyeksikan berlangsung singkat, bahkan jauh di bawah estimasi tiga bulan.

Hal itu karena draf yang telah disusun hanya perlu menyesuaikan kurang dari 10 poin aturan dari payung hukum sebelumnya.

Terkait alur waktunya, Subagiyo menjelaskan bahwa setelah pembahasan di tingkat Pansus, draf Perda akan diserahkan untuk proses evaluasi Gubernur Jawa Timur yang umumnya membutuhkan waktu 9 hingga 10 hari.

“Itu bisa kita percepat sebenarnya. Manakala ada masukan, kita evaluasi kembali penyesuaiannya 1-2 hari lah. Nanti kita masukkan di dalam paripurna untuk disahkan sebagai persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah,” urainya.

Setelah disahkan, payung hukum tindak lanjut berupa Perbup ditargetkan dapat terbit dalam waktu 1 hingga 2 hari kerja.

Dalam proses penyusunan dan pembahasan, Subagiyo juga memastikan elemen masyarakat desa akan dilibatkan secara aktif, khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya.

Pelibatan tersebut dinilai penting karena regulasi yang dihasilkan akan berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi mereka sebagai pelaksana di lapangan.

Di akhir penjelasannya, politisi Partai Golkar tersebut berharap tahapan Pilkades dapat segera dilaksanakan.

Ia tidak ingin anggaran yang telah dialokasikan justru tidak terserap karena terkendala proses birokrasi.

“Anggaran kita sudah kita siapkan. Ngeman kalau enggak terserap akan menjadi SiLPA dan nanti baru di tahun 2027 dilaksanakan,” pungkasnya.