PADANG, Tandaglobal.news — Upaya menghadirkan akses internet di wilayah yang masih mengalami keterbatasan jaringan membawa Yogi Gilang Arya Setia, pemuda asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, berhadapan dengan proses hukum.
Yogi kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi tanpa izin yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg dan didaftarkan di PN Padang pada 22 Juli 2026.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang, Yogi Gilang Arya Setia tercatat sebagai terdakwa dengan klasifikasi perkara lain-lain.
Perkara kembali disidangkan pada Kamis, 20 Agustus 2026 dengan agenda putusan sela.
Majelis hakim yang diketuai Fitrizal Yanto, dengan anggota Moh. Ismail Gunawan dan Ferry Hardiansyah, menolak perlawanan atau verzet yang diajukan penasihat hukum Yogi.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan dan identitas terdakwa telah sesuai dengan ketentuan.
Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, perkara akan tetap dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
Perkara ini bermula dari kegiatan penyelenggaraan jaringan atau jasa telekomunikasi yang dijalankan Yogi di wilayah Sikakap.
Berdasarkan keterangan yang muncul dalam pemberitaan persidangan, jaksa mendakwa Yogi menyelenggarakan jaringan telekomunikasi tanpa izin pemerintah pusat di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Yogi didakwa menggunakan Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan sehingga belum ada putusan yang menyatakan Yogi bersalah.
Di sisi lain, penasihat hukum Yogi menilai persoalan yang dihadapi kliennya lebih berkaitan dengan kelengkapan perizinan.
Kuasa hukum berpendapat persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu ditempatkan dalam ranah administratif, bukan langsung diproses melalui hukum pidana.
Penasihat hukum juga menyebut Yogi merupakan komisaris PT Mentawai Network Provider.
Menurut mereka, perusahaan tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit pada Oktober 2025, sementara sejumlah kelengkapan perizinan lainnya masih dalam proses.
Kuasa hukum turut menyoroti manfaat keberadaan jaringan internet yang dijalankan perusahaan tersebut.
Menurut mereka, layanan internet itu digunakan oleh sejumlah fasilitas publik, termasuk sekolah, kantor camat, dan puskesmas di wilayah Mentawai.
Usai persidangan, Yogi menyampaikan harapannya agar permohonan penangguhan penahanan dapat dikabulkan.
Ia mengatakan ingin kembali bekerja sekaligus membantu menjaga komunikasi di wilayah Mentawai yang memiliki risiko gempa dan tsunami.
“Saya putra daerah dan berjuang untuk jaringan komunikasi, khususnya Pagai Utara dan Pagai Selatan. Banyak kawasan di Mentawai yang masih blind spot. Semoga adanya kasus ini bisa mempercepat peningkatan jaringan telekomunikasi di Mentawai,” kata Yogi.
Pernyataan tersebut menunjukkan alasan Yogi tetap menekankan kebutuhan konektivitas di daerah asalnya.
Namun, di sisi hukum, perkara yang menjeratnya tetap akan diperiksa berdasarkan dakwaan jaksa dan pembuktian di persidangan.
Setelah putusan sela menolak perlawanan penasihat hukum, proses persidangan akan dilanjutkan.
Agenda berikutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji dakwaan dan alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, kasus Yogi tidak hanya menyangkut persoalan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan perizinan, tetapi juga memperlihatkan tantangan penyediaan konektivitas di wilayah kepulauan yang masih memiliki area tanpa jaringan.
Meski demikian, status hukum Yogi saat ini masih sebagai terdakwa dan seluruh pembuktian mengenai perkara tersebut akan ditentukan melalui proses persidangan di PN Padang.




















Tinggalkan Balasan