JAKARTA, Tandaglobal.news Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat masih tingginya pelanggaran pada kendaraan angkutan barang di Indonesia. Sepanjang Januari hingga 7 Agustus 2026, sebanyak 460.707 kendaraan atau 25,43 persen dari total 1.811.713 kendaraan yang diperiksa diketahui melakukan pelanggaran.

Sementara itu, sebanyak 1.351.006 kendaraan atau 74,57 persen tercatat telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus memastikan kegiatan angkutan barang berjalan sesuai aturan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pelanggaran yang ditemukan paling banyak berkaitan dengan dokumen kendaraan dan ketentuan daya angkut.

“Penindakan dilakukan pada 142.150 kendaraan (30,85%) yang terdiri atas peringatan sebanyak 131.766 kendaraan (92,70%), sanksi tilang sebanyak 5.252 kendaraan (3,69%), sanksi tilang kepolisian sebanyak 646 (0,46%), dan sanksi tilang UPPKB sebanyak 4.486 (3,16%),” kata Aan, dikutip Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan data Kemenhub, pelanggaran dokumen menjadi temuan terbanyak dengan jumlah 306.218 kendaraan.

Sementara pelanggaran ketentuan daya angkut mencapai 293.546 kendaraan.

Selain itu, sebanyak 6.551 kendaraan diketahui melanggar ketentuan dimensi.

Kemudian terdapat 3.200 kendaraan yang melanggar tata cara muat dan 68 kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis.

Kemenhub juga mencatat sejumlah perusahaan yang kendaraan angkutannya paling banyak ditemukan melakukan pelanggaran.

Lima perusahaan dengan jumlah temuan terbanyak yakni PT SIL sebanyak 1.669 kendaraan, PT IP 1.388 kendaraan, CV SKE 1.149 kendaraan, PT EW 1.142 kendaraan, dan PT SA 1.139 kendaraan.

Berdasarkan jenis muatan, barang campuran menjadi kategori dengan jumlah pelanggaran terbanyak, yakni 29.855 kendaraan.

Selanjutnya kendaraan pengangkut barang paket sebanyak 26.163 kendaraan, pasir 19.892 kendaraan, semen 11.366 kendaraan, dan crude palm oil (CPO) sebanyak 10.993 kendaraan.

Tingginya angka pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena angkutan barang memiliki peran penting dalam distribusi dan rantai pasok nasional.

Pelanggaran daya angkut maupun dimensi tidak hanya berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan menambah biaya logistik.

Kemenhub menegaskan pengawasan melalui UPPKB akan terus dilakukan.

Pemeriksaan mencakup aspek administrasi, daya angkut, dimensi kendaraan, tata cara pemuatan, hingga persyaratan teknis.

Upaya penertiban tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha angkutan barang sekaligus menciptakan sistem transportasi logistik yang lebih aman, tertib, dan efisien.