Dalam setiap perkara perceraian, hakim wajib terlebih dahulu menempuh proses mediasi.
Namun, pelaksanaan mediasi sering kali tidak optimal karena salah satu pihak, baik penggugat maupun tergugat, tidak hadir di persidangan.
“Mediasi hanya bisa dilakukan jika kedua belah pihak hadir. Faktanya, banyak perkara perceraian diputus tanpa kehadiran tergugat sehingga kesempatan berdamai menjadi hilang,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi pasangan yang berhasil mencapai kesepakatan dalam mediasi, perceraian dapat dibatalkan.
Apabila tetap berpisah, mediasi juga dapat menghasilkan kesepakatan mengenai hak asuh anak maupun hak kunjung orang tua demi menjaga kepentingan terbaik bagi anak.
Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berharap masyarakat mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan menikah di usia muda.
Kesiapan mental, ekonomi, dan tanggung jawab membangun keluarga dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya persoalan rumah tangga di kemudian hari.




















Tinggalkan Balasan