Kediri, Tandaglobal.news Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mencatat permohonan dispensasi kawin masih menjadi perkara yang cukup banyak diajukan masyarakat. Hingga tahun 2026, tercatat sebanyak 45 permohonan dispensasi kawin telah diterima Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mencatat tingginya permohonan dispensasi kawin tidak lepas dari perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan batas minimal usia menikah bagi laki-laki maupun perempuan menjadi 19 tahun, kata Mohammad Imron, Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.

Menurutnya, ketentuan tersebut berdampak pada banyaknya lulusan SMA, SMK, maupun MA yang ingin menikah setelah lulus sekolah.

Namun, usianya masih belum memenuhi syarat sehingga harus mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.

“Rata-rata mereka yang tidak melanjutkan kuliah ingin langsung menikah setelah lulus sekolah. Karena usianya belum 19 tahun, orang tua harus mengajukan dispensasi kawin,” jelas Imron.

Ia menegaskan, setiap permohonan dispensasi tidak bisa langsung diproses.

Pemohon terlebih dahulu wajib memperoleh rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Di instansi tersebut, calon pengantin akan menjalani asesmen psikologis untuk mengetahui kesiapan mental, kondisi ekonomi calon suami, hingga kemampuan pasangan membangun rumah tangga.

Tanpa rekomendasi tersebut, permohonan tidak dapat didaftarkan ke Pengadilan Agama.

Imron mengungkapkan, usia pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Kediri cukup beragam.

Bahkan, masih ditemukan calon pengantin yang baru berusia 14 hingga 15 tahun.

Sebagian kasus dipicu keinginan menikah dari anak maupun orang tua, sementara sebagian lainnya terjadi akibat kehamilan di luar nikah.

Meski demikian, menurutnya tidak semua wilayah memiliki angka dispensasi yang tinggi.

Ia mencontohkan Kecamatan Mojo yang justru relatif rendah karena faktor budaya masyarakat yang cenderung tidak terburu-buru menikahkan anak di usia muda.

Selain persoalan pernikahan dini, Imron juga menyinggung tingginya perkara perceraian di Pengadilan Agama.

Ia menjelaskan pengadilan hanya bersifat pasif, yakni memproses perkara yang telah didaftarkan masyarakat, sehingga tidak memiliki kewenangan melakukan pencegahan secara langsung.

Dalam setiap perkara perceraian, hakim wajib terlebih dahulu menempuh proses mediasi.

Namun, pelaksanaan mediasi sering kali tidak optimal karena salah satu pihak, baik penggugat maupun tergugat, tidak hadir di persidangan.

“Mediasi hanya bisa dilakukan jika kedua belah pihak hadir. Faktanya, banyak perkara perceraian diputus tanpa kehadiran tergugat sehingga kesempatan berdamai menjadi hilang,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi pasangan yang berhasil mencapai kesepakatan dalam mediasi, perceraian dapat dibatalkan.

Apabila tetap berpisah, mediasi juga dapat menghasilkan kesepakatan mengenai hak asuh anak maupun hak kunjung orang tua demi menjaga kepentingan terbaik bagi anak.

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berharap masyarakat mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan menikah di usia muda.

Kesiapan mental, ekonomi, dan tanggung jawab membangun keluarga dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya persoalan rumah tangga di kemudian hari.