Willy Aditya: Revisi UU HAM Harus Perkuat Perlindungan Warga, Bukan Perebutan Kewenangan Lembaga

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Revisi UU HAM untuk perlindungan warga, bukan perebutan lembaga. Partisipasi publik terbuka seluas-luasnya. sumber: emedia.dpr.go.id

Tandaglobalnews | Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak-hak warga negara, bukan menjadi ajang perebutan kewenangan antarinstansi negara.

“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara, bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau Komnas. Maka kita perlu fokus pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM,” ujar Willy dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Minggu 31 Mei 2026.

Menurut Willy, kehadiran Kementerian HAM serta berbagai komisi nasional yang bergerak di bidang HAM seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Karena itu, pembagian tugas antara kementerian dan lembaga independen perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas perlindungan HAM bagi masyarakat.

“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Willy memastikan Komisi XIII DPR RI akan menjalankan fungsi legislasi secara optimal agar revisi UU HAM benar-benar mampu memperkuat promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM di Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa DPR akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses pembahasan revisi UU HAM. Menurutnya, berbagai masukan, kritik, dan perdebatan yang berkembang di ruang publik merupakan bagian penting dalam penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.

“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” katanya.

Lebih lanjut, Willy mengajak masyarakat, lembaga, maupun individu yang memiliki perhatian terhadap isu HAM untuk aktif menyampaikan pandangan dan masukan melalui berbagai mekanisme yang akan disiapkan DPR, baik melalui platform daring maupun forum rapat resmi.

“Silakan lembaga atau individu yang memiliki perhatian terhadap hal ini menyiapkan catatan dan masukannya untuk pembahasan di DPR nanti,” pungkasnya.

administrator

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *