Taufik Hidayat Bantah Cungkil Mata dan Gunting Bibir Korban, Akui Aniaya Kekasih Selama 1,5 Tahun

Taufik Hidayat saat digiring penyidik Polda Jawa Barat usai ditangkap di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Foto: Istimewa.

TandaGlobalNews | BANDUNG – Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR (29) di Bandung, memberikan sejumlah pengakuan sekaligus bantahan saat menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.

Pria yang menjadi buronan polisi tersebut membantah tudingan bahwa dirinya mencungkil mata korban maupun menggunting bibir korban. Namun, Taufik tetap mengakui telah melakukan tindakan penganiayaan dan menyekap perempuan yang disebut sebagai kekasihnya itu.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah kondisi korban terungkap dengan luka fisik serius yang diduga akibat perlakuan yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Bantah Menyekap Selama Tiga Tahun

Dalam video pemeriksaan awal yang beredar luas di media sosial, Taufik terlihat menjawab sejumlah pertanyaan penyidik saat perjalanan menuju Polda Jawa Barat setelah ditangkap di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).

Ketika ditanya mengenai lamanya korban berada dalam penguasaannya, Taufik membantah keterangan keluarga korban yang menyebut penyekapan berlangsung selama tiga tahun.

“Satu tahun setengah, bukan sekap pak,” ujar Taufik kepada penyidik.

Pernyataan tersebut berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan keluarga korban. Mereka menyebut YTR mengalami penyekapan dan kekerasan selama kurang lebih tiga tahun hingga akhirnya berhasil ditemukan.

Meski membantah durasi yang disebut keluarga korban, Taufik tetap mengakui bahwa korban berada dalam pengawasannya selama sekitar satu setengah tahun.

Dalih Luka Bibir Akibat Dipukul Helm

Dalam pemeriksaan itu, Taufik juga membantah tudingan bahwa dirinya menggunting bibir korban hingga menyebabkan luka parah.

Saat ditanya penyidik mengenai kondisi bibir korban yang rusak, Taufik mengklaim luka tersebut terjadi akibat pukulan menggunakan helm.

Baca Juga  Sederhana Tapi Ngena, Perayaan Hari Ayah Ini Bikin Suasana Berubah

“Kena helm pak, ditabok,” kata Taufik.

Penyidik kemudian terus mendalami pengakuan tersebut. Dalam keterangannya, Taufik mengakui sempat memukul korban menggunakan helm hingga menyebabkan gigi korban tanggal.

“Giginya copot satu. Dua kali kan (saya) gebuk (korban pakai helm),” akunya.

Pengakuan itu semakin memperkuat dugaan adanya kekerasan fisik yang dialami korban selama berada bersama tersangka.

Ditangkap Setelah Jadi Buronan

Penangkapan Taufik Hidayat dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran selama beberapa hari. Ia akhirnya diamankan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Setelah berhasil ditangkap, Taufik langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Sorotan publik semakin besar setelah beredar video yang memperlihatkan Taufik tampak santai, bahkan beberapa kali tersenyum saat digiring petugas menuju kantor polisi.

Sikap tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Polisi: Tersangka Mengaku dan Menyesal

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan awal Taufik mengakui seluruh perbuatannya dan menyampaikan penyesalan.

Menurut Rudi, tersangka berdalih tindakan kekerasan yang dilakukannya terjadi saat dirinya berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Meski demikian, polisi tetap memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini Taufik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan dan penyekapan.

Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk durasi penyekapan, bentuk kekerasan yang dialami korban, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh fakta yang terjadi guna memberikan keadilan bagi korban.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *