
Tandaglobalnews Yogyakarta – Pendaftaran masjid dan musala dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama bukan sekadar urusan administrasi belaka, melainkan langkah penting yang memberikan banyak manfaat nyata bagi pengelola dan umat. Hal ini disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, saat berkunjung ke Kantor Urusan Agama Gedong Tengen, Yogyakarta, pada Sabtu (6/6/2026). Menurutnya, pendaftaran ini menjadi dasar agar fungsi masjid sebagai tempat ibadah sekaligus pusat pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan lebih baik dan terarah.
Dengan terdaftar di SIMAS, masjid dan musala akan mendapatkan nomor identitas nasional serta Surat Keterangan Terdaftar yang resmi. Dokumen ini memudahkan pengurus untuk membuka rekening bank guna mengelola keuangan secara transparan, sekaligus membuka akses untuk mengajukan bantuan atau hibah dari pemerintah. Selain itu, data yang tercatat akan memudahkan masyarakat menemukan lokasi tempat ibadah melalui peta digital, serta menjadi acuan utama bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan program pembinaan yang tepat sasaran sesuai kebutuhan di lapangan.
Arsad Hidayat juga menekankan bahwa keberadaan SIMAS dilengkapi dengan sistem deteksi dini atau Early Warning System guna memantau dinamika sosial-keagamaan di masyarakat. Gabungan kedua sistem ini diharapkan mampu mendukung pengelolaan kemasjidan yang lebih tertib, transparan, dan bermanfaat luas. Ia berharap seluruh pengurus masjid dan musala segera melengkapi data pendaftaran agar dapat memperoleh berbagai kemudahan layanan dan berkontribusi dalam pembangunan data keagamaan nasional yang akurat.