
Foto : ( jogja.polri.go.id )
Tandaglobalnews | Jakarta – Kasus dugaan kekerasan terhadap puluhan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq. Ia menilai peristiwa tersebut tidak hanya merupakan tindak pidana yang dilakukan individu, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistem pengawasan dan tata kelola layanan pengasuhan anak di Indonesia.
Menurut Maman, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap para pelaku. Pemerintah juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, pengawasan, hingga standar operasional fasilitas penitipan anak agar perlindungan anak dapat berjalan secara maksimal.
“Jangan hanya tangkap pelaku di lapangan. Bongkar sistem yang membiarkan ini terjadi dan evaluasi total fasilitas layanan daycare. Jangan tutup mata pada sistem yang gagal,” ujar Maman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Selasa (28/4/2026).
Kasus dugaan penganiayaan di Daycare Little Aresha menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka, mulai dari pimpinan lembaga hingga staf pengasuh. Dari hasil laporan sementara, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di fasilitas tersebut.
Bentuk kekerasan yang terungkap antara lain anak diikat tangan dan kakinya, tidak diberikan makan maupun minum secara layak, hingga dibiarkan tidur tanpa alas dan hanya mengenakan popok.
Maman menegaskan bahwa praktik pengasuhan yang berujung pada penyiksaan menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dibandingkan sekadar kesalahan individu. Menurutnya, kasus tersebut menjadi indikator lemahnya pengawasan negara terhadap lembaga penitipan anak yang terus berkembang, khususnya di wilayah perkotaan.
“Orang tua menitipkan anak untuk dijaga, bukan untuk disakiti. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegasnya.
Politikus Fraksi PKB itu menilai kondisi tersebut menjadi ironi di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare. Tekanan ekonomi dan aktivitas kerja membuat banyak orang tua bergantung pada fasilitas penitipan anak. Namun, di sisi lain, negara dinilai belum mampu memastikan seluruh layanan pengasuhan memenuhi standar keamanan, legalitas, dan kualitas yang memadai.
Ia juga mempertanyakan bagaimana praktik kekerasan tersebut dapat berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa terdeteksi. Menurutnya, lemahnya kontrol perizinan, rendahnya standar kompetensi pengasuh, serta minimnya pengawasan menjadi faktor yang membuka celah terjadinya pelanggaran serupa.
“Kalau kasus seperti ini terus berulang, berarti ada yang salah dengan sistemnya. Dan itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan memenjarakan pelaku,” katanya.
Lebih lanjut, Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap layanan daycare dan memastikan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengasuhan anak usia dini.
Maman juga menyoroti data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mencatat hanya sekitar 30,7 persen layanan daycare di Indonesia yang memiliki izin operasional. Angka tersebut menunjukkan masih besarnya celah dalam tata kelola lembaga penitipan anak di Tanah Air.
“Kalau negara tidak segera membenahi ini, kita sedang membiarkan tragedi yang sama menunggu korban berikutnya,” pungkasnya.
Sumber: dpr.go.id