Kurir Sabu 5 Kilogram Ditangkap Bareskrim, Dijanjikan Upah Rp150 Juta

Tersangka bernama ABD Kodir, polisi juga memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Dok. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Tandaglobal.news | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dan menangkap seorang tersangka bernama ABD Kodir. Dalam kasus ini, polisi juga memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan, selain menangkap tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa lima kilogram sabu yang diduga akan diedarkan ke wilayah Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tergiur iming-iming bayaran besar untuk mengantarkan narkotika tersebut.

“Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta rupiah untuk setiap bungkus yang berhasil diantarkan sehingga total upah yang akan diterima sebesar Rp 150 juta,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Juni 2026.

Eko menjelaskan, tersangka mengaku pertama kali dihubungi oleh seseorang berinisial ARI pada 27 Mei 2026. Dalam komunikasi tersebut, ARI memerintahkan Kodir untuk berangkat ke Dumai guna mengambil sabu dan membawanya ke Madura, Jawa Timur, melalui jalur darat menggunakan transportasi bus.

ARI diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebelum menjalankan tugasnya, tersangka menerima uang operasional sekaligus uang muka pekerjaan dari ARI sebanyak tiga kali transfer dengan total Rp30 juta. Sementara sisa pembayaran dijanjikan akan diberikan setelah barang berhasil diserahkan kepada penerima di Jawa Timur.

Pada 29 Mei 2026, ABD Kodir berangkat dari Bandara Juanda, Surabaya menuju Pekanbaru dengan transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Selanjutnya, ARI menginstruksikan tersangka agar setelah tiba di Pekanbaru segera menghubungi Dayat, yang juga seorang DPO, yang bertugas mengarahkan lokasi dan mekanisme pengambilan narkotika jenis sabu,” ujar EKo.

Sehari kemudian, tepatnya pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Dari sana, Dayat mengarahkan tersangka menuju Kota Dumai untuk mengambil paket narkotika yang telah disiapkan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka menerima sebuah tas berisi lima bungkus sabu dari seseorang bernama Bayu di Terminal Bus Kota Dumai. Setelah menerima barang tersebut, tersangka kembali menuju Pekanbaru menggunakan bus.

Bayu juga diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang dan saat ini masih diburu aparat kepolisian.

Namun, perjalanan tersangka tidak berlangsung lama. Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap ABD Kodir di Terminal AKAP Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas daerah tersebut, termasuk memburu para pelaku yang masih berstatus DPO.

administrator

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *