SPMB 2026 Harus Bersih dan Adil, Kemendikdasmen Apresiasi Langkah Tegas KPK

Foto : Tim Ditjen PAUD Dikdas PNFI

Tandaglobalnews | Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan apresiasi atas terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI), Gogot Suharwoto, menilai surat edaran tersebut menjadi penguatan penting dalam memastikan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung objektif, transparanSP, akuntabel, berkeadilan, inklusif, serta bebas dari praktik pungutan liar, suap, gratifikasi, titipan, maupun konflik kepentingan.

Menurut Gogot, dukungan KPK semakin mempertegas bahwa SPMB merupakan layanan publik pendidikan yang harus dijaga integritasnya demi memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak Indonesia untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas.

“SPMB adalah pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, prosesnya harus bersih, adil, transparan, dan tidak boleh memberi ruang bagi pungutan liar, titipan, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Gogot di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Ia menambahkan, semangat yang terkandung dalam Surat Edaran KPK sejalan dengan program SPMB Ramah yang terus diperkuat Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan. Program tersebut menempatkan penerimaan murid baru sebagai layanan publik yang mudah diakses, memiliki prosedur yang jelas, adil dalam pelaksanaannya, dan melindungi masyarakat dari berbagai praktik yang merugikan.

“SPMB Ramah adalah komitmen bersama untuk menghadirkan penerimaan murid baru yang melayani, bukan membebani. Negara harus hadir memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan bermutu, tanpa tekanan, tanpa diskriminasi, dan tanpa biaya yang tidak semestinya,” tambahnya.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB diingatkan untuk tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Selain itu, surat edaran juga menekankan pentingnya pencegahan konflik kepentingan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta kewajiban pelaporan apabila terdapat penerimaan gratifikasi.

Kemendikdasmen melalui Ditjen PAUD Dikdas PNFI juga mendorong dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan panitia SPMB di seluruh daerah untuk memperkuat tata kelola penerimaan murid baru. Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan informasi SPMB tersampaikan secara terbuka, prosedur mudah dipahami masyarakat, kanal pengaduan tersedia dan responsif, serta setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan akuntabel.

“Kunci SPMB Ramah adalah kepercayaan publik. Kepercayaan itu tumbuh ketika masyarakat melihat prosesnya jelas, petugasnya berintegritas, informasinya terbuka, dan pengaduan ditangani dengan serius,” jelas Gogot.

Kemendikdasmen juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal jalannya SPMB. Orang tua, calon murid, guru, komite sekolah, organisasi masyarakat, hingga media massa diharapkan menjadi bagian dari gerakan bersama dalam menjaga proses penerimaan murid baru agar berlangsung bersih, transparan, dan berkeadilan.

Masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar, permintaan imbalan, titipan, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses SPMB diimbau untuk melapor melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Inspektorat, maupun kanal pelaporan KPK.

“SPMB harus menjadi wajah negara yang hadir melindungi hak anak, mendukung orang tua, dan menjaga marwah satuan pendidikan,” tegas Gogot.

Dengan adanya penguatan dari KPK, Kemendikdasmen berharap penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 semakin transparan, akuntabel, dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat. Melalui semangat SPMB Ramah, penerimaan murid baru diharapkan benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak serta mendukung masa depan pendidikan Indonesia yang lebih berkualitas.

Sumber : kemendikdasmen.go.id

author

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *