Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Kediri: Terduga Pelaku Diamankan, Korban Dapat Pendampingan Khusus

Tandaglobal.news | KEDIRISatreskrim Polres Kediri terus mendalami dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Seorang pemuda berinisial I (19) telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami korban usai menghadiri sebuah konser musik bersama sejumlah rekannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah acara selesai korban diajak menuju sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Di lokasi tersebut, korban bersama beberapa orang lainnya diketahui sempat mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi itu, korban diduga kehilangan kesadaran dan mengalami tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh terlapor.

Informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut kemudian sampai kepada keluarga korban. Keluarga selanjutnya berupaya mencari keberadaan terduga pelaku dan mendapat pendampingan dari Yakuza Maneges Kediri.

Pada Senin (6/7/2026) malam, puluhan orang mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ngasem yang diduga menjadi tempat tinggal terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, pemuda berinisial I kemudian diamankan untuk dimintai klarifikasi.

Menurut informasi yang dihimpun, terduga pelaku awalnya membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Namun, setelah dibawa ke rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pagu dan dilakukan pertemuan yang dihadiri keluarga, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta aparat keamanan, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya.

Untuk mencegah terjadinya tindakan di luar proses hukum, terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polres Kediri agar perkara tersebut ditangani secara resmi oleh aparat penegak hukum.

“Kami langsung menyerahkan terduga pelaku ke Polres Kediri agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terjadi tindakan main hakim sendiri,” ujar Bagus Rizki, Tim Kuasa Hukum Yakuza Maneges.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Eko Idya Sunarwan membenarkan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga  Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Kediri Mulai Digelar, Seluruh Sektor Usaha Akan Didata

“Sudah kami amankan, masih kami dalami perkaranya,” kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).

Selain melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, penyidik juga tengah mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Di sisi lain, perhatian utama juga diberikan kepada korban yang masih berstatus anak. Selama proses penyidikan berlangsung, korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Kediri untuk memastikan hak-haknya tetap terlindungi.

Pendampingan tersebut meliputi pemeriksaan visum et repertum, asesmen kondisi korban, hingga dukungan psikologis guna membantu proses pemulihan pascakejadian. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan situasi traumatis akibat dugaan tindak kekerasan seksual.

Bagus Rizki juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut mengingat korban masih berusia 16 tahun. Menurutnya, penanganan perkara perlu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Sementara itu, keluarga terduga pelaku disebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum mengungkap secara rinci status hukum maupun pasal yang akan diterapkan terhadap terduga pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga perlindungan serta pemulihan psikologis anak.


Jurnalis: Wildan Wahid Hasyim

administrator

    Artikel Terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *