Kemenkes Tambah Vaksin Rotavirus & DBD, Gratis di 300 Wilayah

Ilustrasi program perluasan imunisasi anak di Indonesia yang mencakup vaksin rotavirus dan demam berdarah.

TandaGlobalNews JAKARTA, 4 Juni 2026 – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memperluas cakupan program imunisasi dasar dan lanjutan bagi anak di seluruh Indonesia pada tahun 2026. Perluasan ini mencakup penambahan dua jenis vaksin penting, yaitu vaksin rotavirus dan vaksin demam berdarah, yang akan diberikan secara cuma-cuma.

Menurut keterangan resmi Kemenkes, perluasan layanan ini akan menjangkau sebanyak 300 kabupaten dan kota baru yang sebelumnya belum mendapatkan akses terhadap kedua jenis vaksin tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dini terhadap penyakit yang berisiko menimbulkan komplikasi serius bahkan kematian pada kelompok anak-anak.

Vaksin rotavirus berfungsi melindungi anak dari diare berat yang sering menyebabkan dehidrasi, sedangkan vaksin demam berdarah bertujuan menurunkan risiko keparahan gejala apabila anak terinfeksi virus penyebab penyakit tersebut.

Sasaran utama program ini adalah mencapai cakupan imunisasi sebesar 95 persen bagi seluruh anak berusia 0 hingga 5 tahun di wilayah yang menjadi sasaran, paling lambat hingga akhir tahun 2026. Pemerintah menargetkan angka tersebut untuk memastikan terbentuknya kekebalan kelompok yang efektif dan memutus rantai penularan penyakit.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes menyatakan bahwa seluruh persiapan, termasuk penyediaan stok vaksin, pelatihan tenaga kesehatan, serta sosialisasi ke masyarakat telah dilakukan secara bertahap. “Kami ingin memastikan setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan kesehatan, tanpa memandang wilayah tempat tinggalnya,” ujarnya.

Pelayanan imunisasi ini dapat diakses secara gratis di seluruh puskesmas, posyandu, dan fasilitas kesehatan pemerintah lainnya di kabupaten dan kota yang tercakup dalam program baru ini. Orang tua diimbau untuk membawa anaknya sesuai jadwal yang ditetapkan agar mendapatkan manfaat perlindungan secara optimal.

Penulis: Stefani Eka

Editor: TGN News

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *