Jateng Jadi Satu-satunya Provinsi dengan Perda MBLB, KPK Beri Apresiasi Khusus

Foto : jatengprov.go.id

Tandaglobalnews | Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan tata kelola perizinan pertambangan yang transparan dan akuntabel. Atas capaian tersebut, Jawa Tengah ditetapkan sebagai pilot project nasional dalam pengelolaan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Ely Kusumastuti, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan Tambang Khususnya MBLB yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).

Ely mengungkapkan, Jawa Tengah menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait pengelolaan perizinan MBLB. Karena itu, KPK memberikan dukungan penuh terhadap berbagai langkah reformasi yang dilakukan pemerintah daerah dalam membangun sistem perizinan yang lebih baik.

“Jawa Tengah menjadi pilot project untuk perizinan MBLB. Satu-satunya provinsi yang sudah memiliki perda terkait perizinan MBLB adalah Jawa Tengah. Karena itu, kami terus bersinergi dan memberikan dukungan,” ujar Ely.

Menurutnya, sektor pertambangan merupakan bidang yang memiliki proses perizinan kompleks karena melibatkan banyak instansi, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, Dinas PUPR, BBWS, Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN hingga DPMPTSP. Oleh sebab itu, penguatan tata kelola menjadi langkah penting untuk mencegah potensi korupsi dan penyimpangan.

KPK menitikberatkan pengawasan pada empat aspek utama, yakni regulasi, transparansi dan akuntabilitas proses perizinan, mitigasi risiko penyimpangan, serta pengawasan implementasi zonasi pertambangan.

Selain itu, KPK juga menyoroti berbagai praktik pelanggaran yang masih ditemukan di lapangan, seperti aktivitas tambang tanpa izin, penambangan di luar wilayah yang diizinkan, hingga ketidaksesuaian jenis material yang ditambang dengan izin yang dimiliki. Praktik-praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menyatakan kesiapan Jawa Tengah untuk menjadi percontohan nasional dalam tata kelola perizinan pertambangan yang bersih dan profesional.

Ia menjelaskan, seluruh proses perizinan saat ini telah dilakukan secara digital melalui sistem elektronik yang memungkinkan pemohon memantau setiap tahapan secara transparan, mulai dari pengajuan dokumen hingga penerbitan rekomendasi teknis.

“Seluruh aktivitas terekam secara elektronik sehingga meminimalkan potensi penyimpangan. Sistem ini juga memudahkan pelaku usaha sekaligus menjadi instrumen pengawasan yang efektif karena prosesnya dapat dilacak secara terbuka,” jelas Agus.

Penguatan tata kelola tersebut didukung oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara yang menjadi landasan hukum dalam pengelolaan sektor pertambangan di daerah.

Selain meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Pada 2025 tercatat sebanyak 13 penindakan dilakukan, sementara hingga pertengahan 2026 telah dilakukan lima penindakan terhadap tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah.

Dengan dukungan regulasi yang kuat, sistem pelayanan berbasis digital, serta pengawasan berkelanjutan dari KPK, Jawa Tengah diharapkan dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan perizinan pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Sumber : jatengprov.go.id

author

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *