Menkeu Purbaya Apresiasi Pemulihan Aset Negara Senilai Rp1,029 Triliun

Foto : Ismadi Amrin/InfoPublik

Tandaglobalnews | Jakarta, – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima secara simbolis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun yang berasal dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kegiatan BPA Fair 2026 di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

PNBP tersebut merupakan hasil berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung, mulai dari lelang aset dalam BPA Fair 2026, penelusuran aset tanah dan bangunan, hingga pengembalian aset terpidana kasus korupsi, termasuk perkara korupsi Edi Tansil yang telah menjadi perhatian publik selama puluhan tahun.

Total penerimaan yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan mencapai Rp1.029.874.376.628. Rinciannya meliputi hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp51,6 miliar. Selain itu, turut diserahkan hasil lelang kepada korban senilai Rp19,1 miliar.

Dalam sambutannya, Menkeu Purbaya mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung, khususnya Badan Pemulihan Aset, dalam mengembalikan berbagai aset yang menjadi hak negara. Menurutnya, keberhasilan pemulihan aset membuktikan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian negara.

Purbaya mengaku terkesan dengan keberhasilan pengembalian aset dari kasus korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Saya yang kaget tadi, kasus Edi Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh juga. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, karena sudah puluhan tahun dikejar terus,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa hak negara tidak akan hilang meskipun perkara berlangsung dalam waktu yang sangat lama. Negara memiliki tanggung jawab untuk terus menelusuri dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana demi menjaga keuangan negara.

“Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” tegas Purbaya.

Menkeu menilai capaian pemulihan aset yang kemudian menjadi PNBP merupakan hasil sinergi yang kuat antarinstansi negara. Melalui kolaborasi tersebut, aset yang selama ini hilang dapat ditemukan kembali, diamankan, dan dikembalikan untuk memperkuat penerimaan negara.

Ia menegaskan bahwa setiap rupiah hasil pemulihan aset harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penguatan keuangan negara dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memperkuat kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan seluruh pemangku kepentingan guna mengoptimalkan pemulihan aset serta penyelamatan keuangan negara.

“Aset yang kembali adalah kemenangan negara dan rakyat. Penerimaan negara terjaga, kepercayaan publik diperkuat, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Purbaya.

Sumber : infopublik.id

author

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *