KPK Pindahkan Lokasi Penahanan Tersangka Bupati Pati Sudewo ke Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan tempat penahanan Bupati Pati yang sudah tidak menjabat lagi, Sudewo, beserta tiga orang tersangka lainnya ke wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat lalu 05-06-2026.(Foto : ig:sudewoofficial)

TandaGlobalNews | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan tempat penahanan Bupati Pati yang sudah tidak menjabat lagi, Sudewo, beserta tiga orang tersangka lainnya ke wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat lalu (5/6/2026).

Ketiga orang yang dipindahkan bersama Sudewo adalah Sumarjiono, Karjan, dan Abdul Suyono. Ketiganya juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa di Kabupaten Pati dan kini sudah tidak menjalankan tugasnya lagi. Sebelumnya, keempat orang ini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta.

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, langkah pemindahan ini dilakukan setelah pihak penuntut menerima dokumen penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang. Keputusan ini diambil agar proses pemeriksaan dan persidangan di pengadilan tersebut dapat berjalan dengan baik, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sementara itu, penempatan keempat tersangka juga disesuaikan: Sudewo ditempatkan di Rutan Kelas I Semarang, sedangkan ketiga tersangka lainnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Selama pelaksanaan pemindahan, seluruh kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib, serta mendapat pengawalan dan keamanan yang baik dari pihak Polres Kendal.

Kasus yang menjerat mereka bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Januari lalu. Sudewo diduga meminta sejumlah uang dengan kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap posisi jabatan perangkat desa yang dikosongkan. Sementara itu, ketiga tersangka lainnya terlibat dalam kasus yang sama terkait dugaan pemerasan saat proses pengisian jabatan di wilayah masing-masing.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *