
KEDIRI, Tandaglobal.news — Kebijakan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Kediri kini sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat. Melalui skema baru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan tunjangan langsung ke rekening guru setiap bulan. Namun, di tengah perubahan sistem tersebut, pencairan bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan lebih lancar dibandingkan guru non-ASN dan paruh waktu yang masih menunggu hak mereka.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin, membenarkan adanya perbedaan kelancaran pencairan tersebut.
Ia menjelaskan, sejak 2025 seluruh proses administrasi, mulai dari verifikasi dan validasi (verval) data, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), hingga transfer dana, dikendalikan langsung oleh Kemendikdasmen dengan mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing-masing sekolah.
Pada 2026, pola pencairan yang sebelumnya dilakukan per semester juga diubah menjadi setiap bulan.
“Tugas dinas daerah kini hanya melihat dan memantau proses tersebut melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Kemendikdasmen,” ungkap Muhsin.
Bagi guru ASN, perubahan sistem tersebut dinilai mempercepat pencairan tunjangan.
Salah seorang guru sekolah dasar (SD) berstatus ASN di Kabupaten Kediri mengatakan, pencairan TPG kini mulai stabil, meski sempat mengalami kendala pada periode Juli hingga September akibat pembaruan aplikasi Dapodik dan proses sinkronisasi data murid baru.
Menurutnya, pencairan bulanan yang langsung dilakukan pemerintah pusat lebih cepat dibandingkan sistem sebelumnya yang harus melalui pemerintah daerah dan memerlukan waktu tiga hingga lima bulan.
“Besarannya cair sekitar 98 persen, hampir penuh. Cuma untuk rincian potongannya kita tidak ada slipnya karena langsung ditransfer dari pusat,” tuturnya.
Sebaliknya, pencairan bagi guru swasta, honorer, dan paruh waktu masih mengalami keterlambatan.
Berdasarkan pemantauan Dinas Pendidikan melalui aplikasi Sim Tugu, pencairan TPG bagi guru non-ASN secara merata baru tuntas hingga periode Agustus 2026.
Kondisi tersebut diperkuat oleh keterangan guru ASN yang menyebut adanya informasi bahwa sejumlah rekan guru paruh waktu belum menerima pencairan sejak Juli lalu.
Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum menunjukkan kondisi seluruh guru paruh waktu.
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, Muhsin membenarkan bahwa masih banyak guru yang belum menerima tunjangan.
“Nggih (iya, masih banyak yang belum menerima),” jawabnya.
Kendala pencairan juga dialami tenaga pendidik di jenjang sekolah menengah atas (SMA).
Seorang guru SMA di Kediri yang baru pertama kali diajukan sebagai penerima TPG mengaku belum menerima tunjangan karena persoalan validasi data.
Ia menjelaskan, meski data telah diurus bersama pihak sekolah, proses validasi untuk jenjang SMA tetap harus melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebelum data diproses di tingkat pusat.
Persoalan sinkronisasi dan validasi data tersebut membuat sebagian guru non-ASN masih harus menunggu kepastian pencairan tunjangan profesi di tengah penerapan sistem penyaluran langsung dari pemerintah pusat.


















Tinggalkan Balasan