
KEDIRI, Tandaglobal.news — Penolakan terhadap aktivitas pertambangan pasir dan batu (galian C) yang dikelola PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS) di Desa Puncu, Kabupaten Kediri, mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Pendiwan, S.T., dari Fraksi PDI Perjuangan.
Berbekal pengalaman lebih dari tujuh tahun bertugas di Komisi III, Pendiwan secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap penutupan permanen operasional tambang PT EPAS.
Ia menilai keberadaan tambang tersebut tidak memberikan manfaat yang sebanding dengan dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan bagi masyarakat.
“Saya atas nama pribadi dan Fraksi PDI Perjuangan mendukung supaya tambang yang berada di Puncu itu ditutup selamanya, karena tidak ada efek positif terkait apapun,” tegas Pendiwan dalam forum resmi DPRD Kabupaten Kediri.
Pendiwan menjelaskan, penolakan tersebut didasarkan pada pengalaman pertambangan di wilayah Badas dan Kandangan.
Menurutnya, setelah aktivitas tambang ditutup, perusahaan meninggalkan lubang galian tanpa reklamasi yang disebut berujung pada jatuhnya korban jiwa anak-anak akibat longsor dan tenggelam.
Ia khawatir persoalan serupa mengancam keselamatan warga Puncu apabila aktivitas pertambangan di kawasan hulu aliran lahar dingin terus berlangsung.
Selain keselamatan warga, Pendiwan menyoroti pentingnya menjaga sumber air bersih.
Ia menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan mendasar yang tidak dapat digantikan apabila sumbernya rusak atau tercemar akibat aktivitas pertambangan.
“Kalau kita kehabisan gas bisa masak pakai kayu bakar, pakai daun. Kalau kita kehabisan beras bisa makan jagung, kentang, roti. Kalau kita kehabisan air tidak boleh dan tidak bisa digantikan dengan apapun. Oleh karena itu, PUPR jaga ini. Sumber air tidak boleh diganggu, bukan hanya untuk 10 tahun ke depan, tetapi untuk ratusan tahun ke depan untuk anak cucu kita,” ujarnya.
Pendiwan juga mempertanyakan legalitas kerja sama antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 dan perusahaan tambang tersebut.
Ia menyebut masa kerja sama itu telah berakhir pada 2023, tetapi aktivitas pertambangan kembali berlangsung.
Ia mendesak agar PTPN tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) atau izin kerja sama yang dinilai berdampak merugikan masyarakat sekitar.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi III DPRD Kabupaten Kediri didorong untuk segera menjadwalkan kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
Kunjungan tersebut diharapkan dapat membawa aspirasi penolakan warga sekaligus meminta pemerintah pusat mengevaluasi atau mencabut izin operasional tambang yang dipersoalkan.
“Meskipun mereka berizin, tetapi dengan kondisi yang tidak ada positifnya, saya rasa itu bisa dievaluasi. Izin apapun yang ada di negara ini, jangankan izin, undang-undang dasar pun bisa dievaluasi, apalagi hanya izin tambang,” pungkasnya.
Pendiwan menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan terkait aktivitas pertambangan.



















Tinggalkan Balasan