Kediri, TandaGlobalNews – Keluhan pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing Kota Kediri terkait kebijakan pengelolaan pasar kembali disampaikan secara langsung kepada DPRD Kota Kediri, Selasa (22/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi, mulai dari penarikan retribusi, piutang lapak yang tidak digunakan untuk berjualan, hingga penerapan portal di lingkungan pasar.
Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arief Junaidi, mengatakan pihaknya akan menampung dan mengkaji seluruh keluhan yang disampaikan pedagang. Menurutnya, DPRD bersama pihak terkait perlu mencari solusi agar aktivitas perdagangan di pasar tetap berjalan dengan nyaman.
DPRD akan memeriksa kembali regulasi yang menjadi dasar pengelolaan pasar, termasuk Peraturan Daerah (Perda) tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2022.
“Jika ditemukan ketentuan yang sudah tidak sesuai, DPRD akan mendorong adanya evaluasi hingga revisi regulasi. Kita ingin stakeholder yang ada membuat kajian baru supaya pedagang bisa nyaman berdagang di pasar,” jelasnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penarikan retribusi terhadap lapak yang tidak digunakan untuk berjualan. Ketua Komisi B dari Fraksi Gerindra ini menyebut, persoalan tersebut perlu dikaji karena kondisi setiap pedagang tidak bisa disamaratakan.
“Kita melihat retribusi dan hari ini teman-teman yang memang tidak mau dinaikkan masih bisa diterima. Cuma piutang yang ada, lapak yang tidak jualan ditarik retribusi. Makanya kita kaji ulang. Kalau memang tidak jualan, bagaimana sikap pemerintah dan Perumda? Ada kompensasi atau tidak? Tidak mungkin disapu rata,” tuturnya.
Selain retribusi, penerapan portal di pasar juga menjadi bagian yang akan dievaluasi. Arief menyebut sistem portal sebenarnya sudah lama diterapkan di sejumlah pasar yang berada di bawah naungan Perumda Pasar Joyoboyo.
“Portal itu sebenarnya sudah lama. Di semua pasar naungan Perumda ada sembilan pasar. Kepengennya tertib. Kalau portalnya sudah dipasang seperti di Banjaran, kenapa di sana berjalan sedangkan di sini tidak berjalan,” ujarnya.
Namun, ia menilai penerapan kebijakan tersebut tetap harus disesuaikan dengan karakter masing-masing pasar. Terlebih, Pasar Bandar dan Pahing memiliki aktivitas perdagangan yang berbeda dengan pasar sayur grosir.
“Kalau di pasar sayur grosir memang banyak yang dari luar. Kalau di dua pasar ini, kita lihat sama-sama. Kalau memang harus evaluasi, kita akan sampaikan hasil ini yang menjadi pemikiran pedagang,” imbuhnya.
Arief menegaskan, DPRD akan segera menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada pimpinan dewan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan mengundang Perumda Pasar Joyoboyo dan stakeholder terkait.
“Targetnya penyelesaian secepatnya. Hari ini kami laporkan ke pimpinan. Nanti kami undang Perumda dan stakeholder yang ada supaya sesuai harapan,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap aturan yang diterapkan pemerintah daerah harus mempertimbangkan kondisi masyarakat yang menjalankan aktivitas perdagangan di pasar. Jika terdapat rencana kenaikan retribusi, menurutnya harus diikuti dengan evaluasi terhadap fasilitas yang diterima pedagang.
“Aturan apa pun yang diterapkan pemerintah, ini punyanya daerah. Jadi harus mengkaji bahwa kegiatan masyarakat di pasar Kota Kediri harus ada pembenahan. Kalau mau dinaikkan, harus dilihat fasilitasnya bagaimana, listriknya bagaimana, lapaknya bagaimana,” pungkas Arief.
Editor: Rizky Rusdiyanto




















Tinggalkan Balasan