Kediri, TandaGlobalNews– Sejumlah pedagang pasar tradisional Kota Kediri menggelar aksi demonstrasi di DPRD Kota Kediri dan Balai Kota Kediri, Senin (21/9/2026). Dalam aksi tersebut, pedagang membawa sejumlah banner atau spanduk bertuliskan “Jangan Menunggu Pasar Ini Mati Dulu Baru Anda Peka Kemudian hingga “Bakul Cilik Sakdermo Golek Nafkah Tulung Ojo Digawe Susah”.
Mereka kemudian menyampaikan persoalan yang mereka rasakan dalam pengelolaan pasar. Mulai dari penarikan retribusi bagi pengunjung yang masuk pasar hingga pembebanan tagihan saat lapak pedagang tutup.
Aksi tersebut dimulai dari Kantor DPRD sekaligus GNI Kota Kediri. Namun tidak ada anggota dewan yang menemuinya. Massa kemudian bergeser menuju Balai Kota Kediri. Mereka kemudian ditemui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kediri Eko Lukmono Hadi dan Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi.
Perwakilan pedagang Pasar Bandar, Yunus, mengatakan penarikan retribusi untuk masuk pasar dinilai berdampak terhadap jumlah kunjungan masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin terasa bagi pedagang pasar tradisional.
“Pertama, penarikan retribusi untuk masuk ke pasar. Dari situlah sangat terlihat animo masyarakat jauh menurun. Apalagi ada tambahan mau dipasang portal digital dengan tarikan retribusi dan diperketat. Bisa dibayangkan pasar tradisional Kota Kediri,” katanya.
Ia meminta agar retribusi masuk pasar dihapus. Pedagang juga meminta sistem pengelolaan parkir dikembalikan seperti sebelumnya, yakni pengunjung yang menitipkan kendaraan dan berbelanja baru dikenai pembayaran parkir.
“Orang nitip motor dan belanja setelah itu baru bayar. Orang sekadar lewat jangan ditarik. Jangan sampai orang datang ke pasar menjadi malas,” jelasnya.

Yunus menuturkan, karakter Pasar Bandar dan Pasar Banjaran berbeda dengan pasar grosir. Karena itu, menurutnya, pola pengelolaan dan kebijakan retribusi tidak bisa disamaratakan.
“Kami sudah masuk ke pasar grosir dan Banjaran, jangan disamakan. Kalau orang beli buah, kalau tidak di pasar grosir kan tidak ada. Kalau pedagang Pasar Banjaran dan Bandar itu banyak sekali jualan di luar,” jelasnya.
Selain persoalan retribusi, pedagang juga mempersoalkan kewajiban pembayaran selama tempat usaha atau pasar dalam kondisi tutup.
Mereka meminta agar periode ketika pedagang tidak berjualan tidak kemudian dihitung sebagai utang yang harus ditanggung.
Menurut Yunus, kondisi tersebut semakin membebani pedagang yang saat ini menghadapi situasi perdagangan yang sulit.
“Kedua, tolong pedagang selama tutup jangan dianggap sebuah utang. Itu sangat membebani di saat pasar mencari uang sulit,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan transparansi mengenai tagihan tersebut. Yunus menyebut pedagang didatangi pengelola dan diberitahu memiliki utang, namun menurutnya belum ada penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungan kewajiban tersebut.
“Setiap pedagang didatangi pengelola, kamu punya utang, tanpa ada transparansi,” tambahnya.
Persoalan lainnya berkaitan dengan status hak tempat usaha. Pedagang meminta pemerintah mengembalikan status hak mereka menjadi HGB seperti yang sebelumnya mereka miliki.
“Tolong kembalikan hak kami secara HGB. Kami selama ini sudah ada HGB-nya, tapi tiba-tiba dua tahun terakhir menjadi hak sewa sehingga memberatkan pedagang,” ungkap Yunus.
Editor: Rizky Rusdiyanto




















Tinggalkan Balasan