SIDOARJO, Tandaglobal.news Polresta Sidoarjo menetapkan MT (41), seorang ibu, dan JR (59), pacarnya yang bekerja sebagai pengemudi mobil online, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur.

Salah satu korban merupakan anak MT sendiri, sedangkan korban lainnya adalah keponakan MT yang berusia 15 tahun.

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah MT dan JR diamankan warga di wilayah Kecamatan Taman pada Selasa (19/5) lalu.

“Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila threesome terhadap anak dan sang ibu. Kemudian juga ada korban lain yang merupakan keponakannya,” kata Rohmawati.

Polisi menduga JR memanfaatkan kondisi ekonomi MT yang disebut kerap menerima bantuan dari pacarnya tersebut.

Bantuan itu diduga kemudian menjadi bagian dari tekanan terhadap MT dan korban.

“Tersangka JR membiayai kebutuhan hidup MT dengan syarat harus menuruti semua kemauannya sehingga korban yang merupakan anak kandung tersangka MT diharuskan menuruti kemauan tersangka,” ujar Rohmawati.

Dugaan kekerasan seksual terhadap anak MT disebut berlangsung sejak 2022 hingga Mei 2026.

Polisi menduga peristiwa tersebut terjadi di sejumlah lokasi, termasuk di dalam kendaraan dan tempat penginapan.

Dalam penyelidikan, polisi juga menduga MT memaksa anaknya serta keponakannya untuk melakukan tindakan seksual bersama JR.

Perkara tersebut kini masih didalami penyidik.

Polisi berupaya mengungkap seluruh rangkaian kejadian sekaligus memastikan peran masing-masing tersangka.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya satu unit mobil, telepon seluler, dan pakaian yang berkaitan dengan perkara.

Karena kasus melibatkan korban yang masih di bawah umur, identitas serta informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban tidak disampaikan.