Kediri, TandaGlobalNews–Persoalan terkait iuran pedagang Pasar Bandar Kota Kediri masih belum menemukan jalan keluar. Pertemuan yang melibatkan pedagang, DPRD Kota Kediri, dan Perumda Pasar Joyoboyo pada Rabu (2/9/2026) pagi belum membuahkan hasil. Hal tersebut terjadi setelah pejabat Pemerintah Kota Kediri yang menangani berhalangan hadir.
Pejabat terkait diketahui menjadi salah satu yang terkena mutasi jabatan sehingga pembahasan mengenai sejumlah tuntutan pedagang belum bisa diputuskan dan masih harus menunggu kehadiran pihak Pemkot Kediri yang berwenang.
Para pedagang akhirnya menyatakan sikap bahwa untuk menolak atau menunda pembayaran iuran sampai terjadi kesepakatan empat pilar tercapai.
Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi mengatakan, pembayaran tersebut bukan retribusi daerah, melainkan jasa pelayanan berupa sewa tempat berdagang untuk kios maupun los. Sementara itu ketentuan tarif mencakup pembayaran harian, mingguan, bulanan hingga tahunan dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Perumda Pasar Joyoboyo tidak dapat secara sepihak menghapus maupun mengubah ketentuan tersebut. Bilamana pedagang mengajukan pengurangan, penundaan atau pembebasan pembayaran, usulan harus mendapatkan persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota Kediri.
”Kalau memang permintaan pedagang kepada kami, kami yang akan meminta persetujuan kepada KPM. Jika membatalkan aturan itu terus terang kami tidak bisa,” jelasnya.
Pihaknya terus berkomunikasi dengan pedagang dan telah meneruskan aspirasi mereka kepada Pemerintah Kota Kediri. Menurut Luthfi, pertemuan dengan Pemkot sebenarnya telah direncanakan, namun harus ditunda karena adanya mutasi pejabat.
“Memang sebetulnya hari ini kita dengan Pemerintah Kota. Tapi sore kemarin ada mutasi, sehingga beberapa pejabat yang membidangi BUMD ikut masuk gerbong mutasi. Lalu dengan adanya mutasi ini, akhirnya pertemuan hari ini tertunda,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, akan segera berkomunikasi dengan pejabat baru yang membidangi persoalan tersebut. Dia berharap pertemuan bersama pedagang dan Pemerintah Kota Kediri dapat dilakukan dalam satu hingga dua hari ke depan.
Terkait sikap pedagang yang menunda pembayaran, Perumda untuk sementara mengikuti permintaan tersebut agar persoalan tidak semakin berkembang. “Jadi pedagang ini hanya meminta menunda dulu, bukan untuk menghentikan sehingga aktivitas jual beli tetap berjalan,” pungkasnya.
Editor: Rizky Rusdiyanto




















Tinggalkan Balasan