KEDIRI, Tandaglobal.news — Perkara pidana dugaan pemerkosaan yang melibatkan anak kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Dalam persidangan yang digelar Senin (31/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Suharjo, yang didakwa melakukan tindak pidana seksual terhadap anak kandungnya.
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam tuntutan jaksa.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 473 Ayat (1) juncto Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 473 Ayat (9) juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri), Merdiko Utomo, menyampaikan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk menyampaikan permohonan keringanan hukuman.
Merdiko mengatakan, salah satu hal yang menjadi pertimbangan pihaknya adalah kondisi terdakwa yang merupakan kepala rumah tangga.
Selain itu, terdakwa juga disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Untuk langkah selanjutnya, kami masih mempertimbangkan keringanan hukuman. Salah satu yang menjadi pertimbangan, terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan belum pernah dipidana sebelumnya,” ujar Merdiko.
Meski demikian, permohonan keringanan hukuman tersebut nantinya akan disampaikan melalui mekanisme persidangan dan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Setelah tuntutan dibacakan, proses persidangan masih berlanjut.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan para pihak, alat bukti, serta tuntutan dan pembelaan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.




















Tinggalkan Balasan