JAKARTA, Tandaglobal.news Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat masih tingginya pelanggaran pada kendaraan angkutan barang di Indonesia. Sepanjang Januari hingga 7 Agustus 2026, sebanyak 460.707 kendaraan atau 25,43 persen dari total 1.811.713 kendaraan yang diperiksa diketahui melakukan pelanggaran.

Sementara itu, sebanyak 1.351.006 kendaraan atau 74,57 persen tercatat telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus memastikan kegiatan angkutan barang berjalan sesuai aturan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pelanggaran yang ditemukan paling banyak berkaitan dengan dokumen kendaraan dan ketentuan daya angkut.

“Penindakan dilakukan pada 142.150 kendaraan (30,85%) yang terdiri atas peringatan sebanyak 131.766 kendaraan (92,70%), sanksi tilang sebanyak 5.252 kendaraan (3,69%), sanksi tilang kepolisian sebanyak 646 (0,46%), dan sanksi tilang UPPKB sebanyak 4.486 (3,16%),” kata Aan, dikutip Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan data Kemenhub, pelanggaran dokumen menjadi temuan terbanyak dengan jumlah 306.218 kendaraan.

Sementara pelanggaran ketentuan daya angkut mencapai 293.546 kendaraan.

Selain itu, sebanyak 6.551 kendaraan diketahui melanggar ketentuan dimensi.

Kemudian terdapat 3.200 kendaraan yang melanggar tata cara muat dan 68 kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis.