Kemenhub juga mencatat sejumlah perusahaan yang kendaraan angkutannya paling banyak ditemukan melakukan pelanggaran.

Lima perusahaan dengan jumlah temuan terbanyak yakni PT SIL sebanyak 1.669 kendaraan, PT IP 1.388 kendaraan, CV SKE 1.149 kendaraan, PT EW 1.142 kendaraan, dan PT SA 1.139 kendaraan.

Berdasarkan jenis muatan, barang campuran menjadi kategori dengan jumlah pelanggaran terbanyak, yakni 29.855 kendaraan.

Selanjutnya kendaraan pengangkut barang paket sebanyak 26.163 kendaraan, pasir 19.892 kendaraan, semen 11.366 kendaraan, dan crude palm oil (CPO) sebanyak 10.993 kendaraan.

Tingginya angka pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena angkutan barang memiliki peran penting dalam distribusi dan rantai pasok nasional.

Pelanggaran daya angkut maupun dimensi tidak hanya berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan menambah biaya logistik.

Kemenhub menegaskan pengawasan melalui UPPKB akan terus dilakukan.

Pemeriksaan mencakup aspek administrasi, daya angkut, dimensi kendaraan, tata cara pemuatan, hingga persyaratan teknis.

Upaya penertiban tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha angkutan barang sekaligus menciptakan sistem transportasi logistik yang lebih aman, tertib, dan efisien.