Dispendukcapil Kota Kediri mengikuti evaluasi Zona Integritas menuju predikat WBK secara daring bersama tim evaluator PAN-RB. (Dok. Pemkot Kediri)

KEDIRI, Tandaglobal.news Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri mengikuti tahapan evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Rabu (12/8/2026).

Penilaian dilakukan secara daring bersama tim evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Evaluasi tersebut menjadi kesempatan bagi Dispendukcapil Kota Kediri untuk memaparkan berbagai pembenahan dalam pengelolaan pelayanan administrasi kependudukan.

Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Dispendukcapil Kota Kediri telah dicanangkan sejak 2024. Sebelum mengikuti evaluasi, Dispendukcapil menyusun sejumlah dokumen dengan pendampingan Inspektorat Kota Kediri selaku Tim Penilai Internal (TPI).

Dalam tahapan evaluasi, Dispendukcapil mempresentasikan berbagai perubahan dan pembenahan yang telah dilakukan berdasarkan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang sebelumnya disampaikan kepada tim evaluator PAN-RB.

Penilaian pembangunan Zona Integritas mencakup enam area perubahan. Keenam area tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, manajemen sumber daya manusia, akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pembangunan Zona Integritas tidak hanya ditujukan untuk memperoleh predikat WBK. Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui evaluasi tersebut, Dispendukcapil Kota Kediri berharap memperoleh hasil yang baik dan lolos untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Upaya ini diharapkan semakin memperkuat komitmen pelayanan publik yang berintegritas di Kota Kediri.