
JAKARTA, Tandaglobal.news — Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penertiban pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mencopot 11 kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pemberhentian 137 kepala dapur di berbagai wilayah Indonesia yang dinilai melakukan pelanggaran.
Meski jumlah kepala dapur yang dicopot di Jawa Timur telah diumumkan, hingga kini Badan Gizi Nasional belum mengungkap lokasi maupun identitas 11 SPPG yang dikenai sanksi tersebut.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan tindakan itu merupakan bentuk penegakan disiplin terhadap pengelola dapur yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Per hari ini, saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 kepala dapur di seluruh Indonesia,” kata Sudaryono dalam keterangan video yang diterima, Senin (3/8/2026).
Dari total 137 kepala dapur yang diberhentikan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak, yakni 49 orang.
Disusul Lampung sebanyak 26 orang, Jawa Timur 11 orang, Sumatera Utara 10 orang, Banten 10 orang, serta Jawa Tengah lima orang.
Salah satu kepala dapur di Jawa Tengah yang dicopot merupakan penanggung jawab SPPG penyedia makanan bagi siswa SMK Negeri 6 Semarang, yang sebelumnya menjadi sorotan akibat kasus dugaan keracunan massal.
Sudaryono menjelaskan pencopotan tidak hanya dipicu oleh insiden keracunan makanan.
Evaluasi BGN juga menemukan berbagai bentuk pelanggaran lain, mulai dari tindakan indisipliner hingga persoalan pengelolaan dana operasional.
“Tindakan disiplin ini diberhentikan indisipliner ada kasus keracunan, kemudian ada yang phishing, phishing itu dia berwenang mencairkan uang tapi kemudian mengaku kena scam, kemudian uangnya hilang, ini kami berhentikan, dan dapurnya kami suspend,” ungkapnya.
Menurutnya, setiap kepala dapur memiliki tanggung jawab besar karena Program MBG menyangkut kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.
Karena itu, BGN menerapkan pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh SPPG agar kualitas makanan dan tata kelola anggaran tetap terjaga.
Sudaryono menegaskan tidak ada ruang toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun merugikan keuangan negara.
“Yang jelas kami zero tolerance pada keracunan, zero tolerance terhadap tindakan korupsi, ‘hengki-pengki’, ngentit uang, itu kita zero tolerance dan kami telah siapkan suatu sistem mekanisme di mana trust is good tapi control is better,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi mengenai kabupaten atau kota di Jawa Timur yang menjadi lokasi 11 SPPG tersebut.
BGN juga belum merinci apakah pencopotan di provinsi ini didominasi oleh kasus keracunan makanan, pelanggaran disiplin, maupun persoalan administrasi dan keuangan.
Pernyataan BGN tersebut menjadi sinyal bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan Program MBG terus dilakukan secara nasional.
Selain memastikan kualitas makanan yang diterima masyarakat, pemerintah juga menegaskan komitmennya menjaga akuntabilitas pengelolaan program melalui tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.




















Tinggalkan Balasan