Kediri, Tandaglobal.news — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri terus berupaya meningkatkan pemenuhan hak-hak warga binaan, salah satunya melalui penyediaan akses informasi dan bantuan hukum.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hukum bekerja sama dengan LBH Progresif pada Sabtu (1/8/2026).

Lapas Kelas IIA Kediri melalui Kepala Lapas Gatot Tri Rahardjo dalam sambutannya menyampaikan pentingnya memberikan edukasi hukum kepada warga binaan sebagai bagian dari pembinaan.

“Sehingga mereka memahami hak, kewajiban, serta proses hukum yang sedang dijalani,” katanya.

Gatot berharap kerja sama dengan LBH Progresif dapat memberikan manfaat nyata bagi para tahanan maupun warga binaan.

Menurutnya, pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia.

“Lapas Kelas IIA Kediri menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan berbagai pihak dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan humanis, termasuk memastikan setiap warga binaan memperoleh akses terhadap informasi dan pendampingan hukum secara optimal,” tuturnya.

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh perwakilan LBH Progresif, Moh. Rofi’an dan Dinar Anggy Andina.

Keduanya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Lapas Kelas IIA Kediri dalam memberikan layanan bantuan hukum serta edukasi kepada para tahanan.

Sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pelayanan hukum, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kelas IIA Kediri dengan LBH Progresif.

Kerja sama ini menjadi landasan dalam pelaksanaan pendampingan, penyuluhan, dan pemberian layanan hukum bagi warga binaan secara berkelanjutan.

Usai penandatanganan, tim LBH Progresif memberikan materi sosialisasi hukum yang diikuti oleh 103 orang tahanan Lapas Kelas IIA Kediri.

Materi yang disampaikan mencakup pemahaman mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa, akses terhadap bantuan hukum, serta berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan proses peradilan.

Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan mengenai persoalan hukum yang dihadapi.

Seluruh pertanyaan dijawab secara langsung oleh narasumber sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait mekanisme dan prosedur hukum.