Selain agenda pilkades dan pengisian perangkat desa, persoalan status sekretaris desa yang beralih menjadi pegawai negeri sipil (PNS) turut menjadi perhatian dalam pembahasan tata kelola pemerintahan desa.
Kepala Desa Purwodadi, Kecamatan Purwoasri, Rudi Atmono, menyoroti persoalan pemberian tunjangan kepada sekretaris desa berstatus PNS.
Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum pemberian tunjangan tersebut, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.
Rudi menyampaikan bahwa kebijakan terkait tunjangan sekretaris desa PNS di sejumlah daerah memiliki penerapan yang berbeda.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial apabila tidak disertai penjelasan aturan yang tegas.
Ia juga meminta DPRD Kabupaten Kediri menjalankan fungsi pengawasan untuk mengevaluasi kebijakan yang berlaku.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut perlu menghasilkan kesimpulan yang jelas agar tidak terus berulang tanpa kepastian.
“Pemerintah desa memiliki kewenangan yang perlu diperhatikan. Kami berharap persoalan ini dievaluasi berdasarkan dasar hukum yang benar sehingga ada kejelasan dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” kata Rudi.
Bagi PKDI Kabupaten Kediri, kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menyiapkan agenda pemerintahan desa.
Dengan jadwal yang terukur dan landasan hukum yang jelas, pelaksanaan pilkades maupun pengisian perangkat desa diharapkan dapat berlangsung tertib tanpa membebani pemerintah desa dengan risiko hukum.



















Tinggalkan Balasan