KEDIRI, Tandaglobal.news — Perubahan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) belakangan menjadi perhatian masyarakat. Tidak sedikit warga mempertanyakan ketika posisi desil keluarganya berubah, sementara kondisi ekonomi yang dirasakan sehari-hari dinilai tidak mengalami perubahan.
Sebab, desil merupakan ukuran yang bersifat relatif dan dihitung berdasarkan kondisi seluruh keluarga dalam populasi yang menjadi pembanding.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kediri menegaskan, perubahan desil tidak dapat langsung diartikan sebagai naik atau turunnya tingkat kesejahteraan sebuah keluarga.
Kepala BPS Kabupaten Kediri Bambang Indarto menjelaskan, secara statistik desil membagi populasi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup 10 persen.
Desil 1 mencakup kelompok 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok 10 persen teratas.
“Yang penting dipahami, ketika desil seseorang berubah, itu tidak otomatis berarti kondisi ekonominya meningkat atau menurun. Karena keluarga lain juga mengalami perubahan,” kata Bambang.
Menurutnya, pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala turut memungkinkan perubahan posisi desil.
Pada 2026, pemutakhiran dilakukan setiap tiga bulan sehingga dalam setahun terdapat empat kali proses pemutakhiran.
Dalam proses tersebut, perubahan dapat terjadi pada sebagian keluarga, sementara keluarga lainnya tetap.
Karena posisi desil bersifat relatif, perubahan kondisi pada keluarga lain juga dapat memengaruhi urutan dan posisi sebuah keluarga dalam kelompok desil.
“Misalnya keluarga A berubah, keluarga B juga berubah, keluarga C berubah, sementara ada yang tetap. Itu akan memengaruhi urutan. Jadi tidak bisa hanya melihat desilnya naik lalu menyimpulkan ekonominya otomatis bertambah baik,” jelasnya.
Bambang juga meluruskan anggapan bahwa penentuan desil hanya didasarkan pada besaran penghasilan.
Menurut dia, penghitungan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek kondisi sosial ekonomi rumah tangga.
Saat ini terdapat 41 variabel yang digunakan dalam proses pengolahan tersebut.
Variabel itu antara lain mencakup jumlah anggota keluarga, umur dan komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan dan status pekerjaan, kepemilikan atau aktivitas usaha, kondisi tempat tinggal, sanitasi, akses air minum, listrik, kesehatan, aktivitas, serta kepemilikan aset.
“Jadi tidak hanya satu variabel, misalnya gaji. Ada 41 variabel yang dipertimbangkan secara bersama-sama dalam proses penetapan desil,” ungkap Bambang.
Ia menambahkan, jumlah variabel tersebut merupakan bagian dari proses penyempurnaan metode pengolahan data.
Sebelumnya, variabel yang digunakan sempat berjumlah 39 dan kemudian disempurnakan menjadi 41 variabel.
Penyempurnaan tersebut dilakukan agar metode yang digunakan semakin mendekati kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Namun, Bambang menegaskan bahwa hasil pemetaan tetap merupakan hasil pengolahan statistik sehingga tidak dapat diartikan sebagai gambaran mutlak kondisi ekonomi setiap individu atau keluarga.
Terkait masyarakat yang merasa posisi desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pemerintah telah menyediakan sejumlah mekanisme untuk mengusulkan maupun menyanggah data.
Di Kabupaten Kediri, pengaduan dan pemutakhiran data antara lain dapat dilakukan melalui kanal yang disediakan Kementerian Sosial, termasuk layanan Cek Bansos.
Selain itu, proses juga melibatkan operator di tingkat desa serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan verifikasi.
“Di Cek Bansos itu ada usul dan sanggah. Ada masyarakat yang mengusulkan seseorang yang dinilai masih layak mendapatkan intervensi pemerintah, ada juga yang menyanggah data karena dinilai sudah tidak sesuai. Kemudian ada mekanisme verifikasi lapangan,” terang Bambang.
Ia menyebut layanan terkait pemutakhiran data tersebut juga cukup banyak dimanfaatkan masyarakat di Kabupaten Kediri, termasuk melalui Dinas Sosial dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
BPS sendiri, kata Bambang, memiliki peran dalam pengelolaan dan pengolahan data desil.
Sementara mekanisme pemutakhiran data sosial ekonomi pada dasarnya berjalan melalui sistem yang dikelola pemerintah pusat.
DTSEN merupakan hasil pemadanan sejumlah sumber data pemerintah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai salah satu identitas unik untuk mengintegrasikan data.
Setelah data dimutakhirkan melalui mekanisme yang telah ditentukan, BPS berperan dalam proses pengolahan untuk menghasilkan pemetaan desil.
Dalam kondisi tertentu, BPS juga dapat dilibatkan dalam verifikasi lapangan apabila terdapat data yang membutuhkan pengecekan lebih lanjut.
Bambang mengakui potensi kesalahan dalam proses pendataan tetap ada.
Karena itu, BPS menerapkan sejumlah langkah pengendalian, mulai dari pelatihan petugas hingga penerapan ketentuan integritas dan kerahasiaan data.
“Setiap pendataan, di mana pun dan oleh siapa pun, potensi human error itu memang ada. Karena itu petugas harus dilatih dan memahami mekanismenya. Selain itu ada ketentuan integritas dan kerahasiaan data yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Dengan demikian, Bambang meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan kondisi kesejahteraan hanya berdasarkan perubahan angka desil.
Perubahan tersebut harus dipahami dalam konteks pemutakhiran data dan sifat desil yang relatif.
“Poin pentingnya, desil naik tidak otomatis berarti ekonominya meningkat. Begitu juga sebaliknya. Karena data yang menjadi pembanding juga bergerak dan diperbarui,” pungkasnya.




















Tinggalkan Balasan