KEDIRI, Tandaglobal.news Sekitar 500 pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai aplikator di Kediri Raya berkumpul di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri, Rabu (26/8/2026).

Mereka menggelar doa bersama untuk keselamatan bangsa dan negara.

Kegiatan yang digelar Garda Kabupaten Kediri itu diikuti pengemudi dari sejumlah aplikator, di antaranya Gojek, Grab, Maxim, Shopee, dan lainnya.

Selain doa bersama, para pengemudi juga memanfaatkan momentum tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait kepastian regulasi bagi pekerja transportasi online.

Sekretaris Garda Komite Kabupaten Kediri Arnod Yusfitery Ananta mengatakan, doa bersama tersebut merupakan perubahan dari agenda awal yang direncanakan untuk mendoakan salah seorang pengemudi yang menjadi korban dalam peristiwa tahun lalu.

Namun, karena pihak keluarga tidak berkenan digelar doa bersama, agenda kemudian dialihkan menjadi doa untuk keselamatan bangsa dan negara.

“Untuk acara hari ini kita hanya doa keselamatan untuk bangsa dan negara. Tujuan utama sebelumnya memang untuk mendoakan teman kita yang tahun lalu menjadi korban, tetapi karena pihak keluarga menolak, akhirnya agenda kita ubah,” kata Arnod.

Meski format kegiatan berubah, para pengemudi tetap membawa sejumlah aspirasi.

Salah satu yang paling disoroti adalah desakan agar pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 beserta aturan turunannya.

Arnod mengatakan, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengemudi ojol, termasuk terkait posisi mereka sebagai pelaku UMKM, jaminan sosial, hingga pengaturan lainnya yang menyangkut hubungan antara pengemudi dan aplikator.

“Harapannya Pemerintah Kabupaten Kediri, khususnya dan umumnya Kediri Raya, bisa mendukung agar Perpres itu segera keluar,” ujarnya.

Dalam dokumen permohonan kegiatan, Garda Kabupaten Kediri juga mencantumkan dorongan agar Perpres tentang ojol segera diterbitkan berikut aturan turunannya.

Regulasi tersebut dinilai penting sebagai payung hukum perlindungan pekerja transportasi online.

Bagi para pengemudi, kepastian regulasi menjadi semakin penting di tengah persaingan mendapatkan order.

Arnod menyebut jumlah pengemudi ojol di Kediri saat ini sekitar 5.000 orang, sementara jumlah pesanan harian berada di kisaran 6.000 hingga 7.000 order.

“Kalau dari jumlah driver lebih banyak. Di sini ada sekitar 5.000 driver, sedangkan orderan paling berkisar 6.000 sampai 7.000 per hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan potongan pendapatan juga menjadi perhatian.

Menurut Arnod, aplikator saat ini mengikuti ketentuan potongan 8 persen sebagaimana yang disampaikan pemerintah pada momentum Hari Buruh.

Namun, aturan turunan yang lebih lengkap masih ditunggu.

“Untuk potongan sekarang aplikator ikut yang kemarin, saat Hari Buruh Pak Presiden bilang potongan 8 persen. Tapi untuk peraturan semuanya, turunan-turunannya belum,” katanya.

Aspirasi tersebut kemudian mendapat respons dari anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri Dody Purwanto.

Ia mengatakan pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Kediri akan memfasilitasi penyampaian aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.

“Bagaimanapun juga itu warga kita, saudara-saudara kita yang harus kita dengar aspirasinya,” kata Dody.

Menurutnya, aspirasi tersebut perlu dituangkan secara tertulis untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Dishub Kabupaten Kediri.

Selanjutnya, aspirasi akan diteruskan kepada Kementerian Perhubungan.

Sementara untuk aspirasi yang ditujukan kepada DPR RI, Dody mengatakan DPRD Kabupaten Kediri akan meneruskannya melalui pimpinan dewan.

“Karena pemangku kebijakannya ada di pemerintah pusat,” ujarnya.

Kepala Dishub Kabupaten Kediri Muhammad Nizam Subekhi mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan regulasi tersebut.

Pemerintah daerah, kata dia, masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.

“Kalau kami dari Dinas Perhubungan domain secara itu tidak ada. Pemerintah daerah menunggu dari pusat aturan mainnya nanti seperti apa,” kata Nizam.

Arnod berharap pemerintah daerah ikut mendorong percepatan penerbitan Perpres tersebut.

Jika hingga awal September regulasi yang ditunggu belum juga diterbitkan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan para pengemudi untuk menentukan langkah selanjutnya.