Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kediri sekaligus Pimpinan Satgas MBG Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, menyampaikan bahwa langkah lanjutan terkait penyelenggaraan program tersebut akan diserahkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Solikin menegaskan aspek keamanan dan kelayakan pangan harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan MBG.

Karena itu, penyelenggara juga dituntut memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta mematuhi seluruh SOP yang telah ditetapkan.

Evaluasi ini diharapkan tidak berhenti pada penanganan kasus, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola program MBG.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penerapan standar keamanan pangan secara konsisten, program tersebut diharapkan dapat berjalan tanpa kembali menimbulkan persoalan bagi penerima manfaat.