
JAKARTA, Tandaglobal.news — Petani tebu yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) kembali mendesak pemerintah segera menaikkan Harga Pokok Penjualan (HPP) gula petani. Organisasi tersebut mengusulkan HPP gula tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp16.875 per kilogram, setelah harga gula lelang terus melemah sementara biaya produksi meningkat.
Ketua Umum DPN APTRI, Soemitro Samadikoen, menilai HPP yang masih berada di angka Rp14.500 per kilogram sudah tidak lagi mencerminkan kondisi biaya produksi petani.
Menurutnya, angka tersebut belum mengalami penyesuaian sejak 2024, sedangkan sejumlah komponen biaya usaha tani terus mengalami kenaikan.
“Kami mengusulkan HPP gula petani tahun 2026 sebesar Rp16.875 per kilogram. Sudah tiga tahun HPP tidak naik, padahal biaya pokok produksi terus meningkat, mulai dari pupuk non-subsidi, upah tenaga kerja, sewa lahan hingga transportasi.”
APTRI menilai kenaikan HPP diperlukan untuk menjaga agar usaha budidaya tebu tetap layak secara ekonomi.
Kebijakan tersebut juga dianggap penting untuk mempertahankan minat petani menanam tebu sekaligus mendukung upaya peningkatan produksi gula nasional.
Tekanan terhadap petani tidak hanya berasal dari biaya produksi. Harga lelang gula juga disebut mengalami penurunan selama musim giling 2026.
Sekretaris Jenderal DPN APTRI, M. Nur Khabsyin, menyebut harga lelang yang pada awal musim giling Mei masih berada di kisaran Rp16.000 per kilogram, kemudian turun menjadi sekitar Rp15.300 per kilogram pada akhir Juli.
Di sejumlah daerah, harga bahkan disebut hanya mencapai sekitar Rp15.200 per kilogram.
“Kalau kondisi ini dibiarkan dan musim giling terus berjalan, harga lelang gula petani akan semakin turun. Ini yang sangat dikhawatirkan petani.”
Menurut APTRI, persoalan lain muncul dari tingkat rendemen tebu yang dinilai belum sesuai dengan kondisi tanaman di lapangan.
Padahal, tebu yang telah memasuki masa panen dan didukung kondisi kemarau semestinya mampu menghasilkan rendemen lebih tinggi.
“Secara objektif kondisi tebu sudah tua, sudah masak dan cuaca juga mendukung karena musim kemarau. Mestinya rendemen minimal sudah 7,5-8 persen.”

Khabsyin menyebut rendemen di sejumlah pabrik gula masih berada di kisaran 7 persen, bahkan ada yang lebih rendah.
Kondisi tersebut dinilai semakin mengurangi potensi pendapatan petani.
Beban petani juga bertambah akibat dampak El Nino dan kekeringan. APTRI memperkirakan produksi tebu petani pada musim giling tahun ini mengalami penurunan sekitar 10 hingga 15 persen.
Di saat yang sama, biaya produksi terus meningkat, mulai dari upah tenaga kerja, sewa lahan, transportasi hingga pupuk non-subsidi.
Kondisi tersebut membuat HPP Rp14.500 per kilogram dinilai semakin tidak memadai.
“Setiap tahun biaya pokok produksi naik. Upah tenaga kerja naik, sewa lahan naik, transportasi naik, pupuk non-subsidi juga semakin mahal. Sangat tidak rasional kalau HPP tidak ikut disesuaikan.”
APTRI menyatakan telah menyampaikan usulan kenaikan HPP kepada Badan Pangan Nasional dan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebanyak tiga kali, yakni pada 13 April, 2 Juni, dan 18 Juli 2026.
Usulan tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan yang melibatkan Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian serta akademisi.
APTRI menyebut hasil survei yang dilakukan tim terkait menunjukkan angka HPP minimal yang layak berada di sekitar Rp15.500 per kilogram.
“Kami menagih janji pemerintah untuk segera menetapkan kenaikan HPP. Minimal Rp15.500 per kilogram sesuai hasil survei. Sedangkan usulan resmi APTRI tetap Rp16.875 per kilogram.”
Selain mendesak kenaikan HPP, APTRI juga menyampaikan keberatan terhadap rencana impor 150 ribu ton raw sugar untuk kebutuhan cadangan pangan pemerintah.
Organisasi petani tebu tersebut menilai produksi gula nasional tahun ini masih memiliki prospek meningkat sehingga kebijakan impor perlu dipertimbangkan kembali agar tidak semakin menekan posisi petani dalam pasar gula domestik.
Desakan APTRI kini mengarah pada kemungkinan aksi langsung apabila pemerintah tidak segera mengambil keputusan mengenai kenaikan HPP.
Organisasi tersebut menyatakan siap mengerahkan petani tebu untuk menyampaikan tuntutannya melalui aksi unjuk rasa di Istana.
Khabsyin menegaskan langkah tersebut akan ditempuh apabila tuntutan petani tidak segera mendapatkan realisasi dari pemerintah.
“Jika tuntutan kami tidak segera direalisasi, kami akan mengerahkan para petani tebu untuk aksi unjuk rasa di Istana.”
Pernyataan tersebut menunjukkan meningkatnya tekanan petani tebu terhadap pemerintah di tengah berlangsungnya musim giling 2026.
Meski demikian, belum terdapat konfirmasi resmi dalam materi yang menjadi dasar berita ini mengenai tanggal 1 September 2026 sebagai waktu pelaksanaan aksi.
Untuk saat ini, tuntutan utama APTRI tetap berfokus pada penyesuaian HPP gula, dengan usulan resmi sebesar Rp16.875 per kilogram.
Mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar penurunan harga lelang, kenaikan biaya produksi, serta penurunan produksi tidak semakin menggerus pendapatan petani tebu.




















Tinggalkan Balasan