
Khabsyin menyebut rendemen di sejumlah pabrik gula masih berada di kisaran 7 persen, bahkan ada yang lebih rendah.
Kondisi tersebut dinilai semakin mengurangi potensi pendapatan petani.
Beban petani juga bertambah akibat dampak El Nino dan kekeringan. APTRI memperkirakan produksi tebu petani pada musim giling tahun ini mengalami penurunan sekitar 10 hingga 15 persen.
Di saat yang sama, biaya produksi terus meningkat, mulai dari upah tenaga kerja, sewa lahan, transportasi hingga pupuk non-subsidi.
Kondisi tersebut membuat HPP Rp14.500 per kilogram dinilai semakin tidak memadai.
“Setiap tahun biaya pokok produksi naik. Upah tenaga kerja naik, sewa lahan naik, transportasi naik, pupuk non-subsidi juga semakin mahal. Sangat tidak rasional kalau HPP tidak ikut disesuaikan.”
APTRI menyatakan telah menyampaikan usulan kenaikan HPP kepada Badan Pangan Nasional dan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebanyak tiga kali, yakni pada 13 April, 2 Juni, dan 18 Juli 2026.
Usulan tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan yang melibatkan Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian serta akademisi.
APTRI menyebut hasil survei yang dilakukan tim terkait menunjukkan angka HPP minimal yang layak berada di sekitar Rp15.500 per kilogram.
“Kami menagih janji pemerintah untuk segera menetapkan kenaikan HPP. Minimal Rp15.500 per kilogram sesuai hasil survei. Sedangkan usulan resmi APTRI tetap Rp16.875 per kilogram.”




















Tinggalkan Balasan