
Tandaglobal.news | KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait rencana penerapan Harga Acuan Pembelian (HAP) untuk komoditas peternakan, khususnya ayam hidup (live bird) dan telur ayam ras.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian mewacanakan penetapan harga acuan ayam hidup sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur ayam ras Rp24.000 per kilogram. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya menjaga stabilitas sektor perunggasan nasional.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri, drh. Tutik Purwaningsih, mengatakan hingga kini pemerintah daerah belum menerima aturan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.
“Untuk saat ini kami masih belum ada aturan resminya. Kami masih mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbapanas) Nomor 6 Tahun 2024,” ujar Tutik saat dikonfirmasi.
Menurutnya, selama belum ada regulasi baru yang diterbitkan pemerintah pusat, mekanisme pengaturan harga komoditas peternakan di Kabupaten Kediri tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kediri terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga stabilitas usaha peternakan sekaligus membantu peternak menghadapi dinamika harga di pasaran.
Salah satu langkah yang ditempuh yakni mempercepat realisasi usulan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung. Kebijakan ini dinilai penting karena jagung merupakan komponen utama pakan ternak yang berpengaruh besar terhadap biaya produksi peternak ayam.
Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan ruang bagi peternak untuk memasarkan hasil produksinya secara langsung kepada masyarakat. Skema tersebut diharapkan mampu memperpendek rantai distribusi sehingga peternak memperoleh harga jual yang lebih baik.
“Intervensi yang kami lakukan antara lain mempercepat realisasi usulan jagung SPHP dan memberi ruang kepada peternak untuk berjualan langsung kepada masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkab Kediri juga tengah menyiapkan surat imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar membeli telur dari peternak lokal dengan harga sesuai harga acuan pembelian. Dalam skema tersebut, harga telur yang akan diserap ASN direncanakan sebesar Rp26.500 per kilogram.
Program itu diharapkan mampu meningkatkan penyerapan hasil produksi peternak sekaligus menjaga stabilitas harga telur di tingkat peternak.
Tutik menegaskan, hingga saat ini belum ada arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai implementasi kebijakan harga acuan baru di daerah. Oleh karena itu, seluruh kebijakan dan intervensi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri masih mengacu pada regulasi yang berlaku sambil menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
Jurnalis: Wildan Wahid Hasyim