Polres Kediri Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Warga Gurah, Tersangka Peragakan 42 Adegan

Tersangka memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang digelar Satreskrim Polres Kediri. (Dok. Polres Kediri)

Tandaglobal.news | KEDIRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Anang Sularso (36), warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Rekonstruksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dengan memperagakan sebanyak 42 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Rekonstruksi berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri pada Jumat (10/7/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, penyidik Satreskrim, personel Sipropam Polres Kediri, dan sejumlah saksi.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial SM (45) memperagakan secara langsung setiap tahapan kejadian, mulai dari peristiwa sebelum dugaan pembunuhan terjadi, saat kejadian berlangsung, hingga tindakan yang dilakukan setelah korban meninggal dunia.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Anang Sularso di aliran Sungai Mrican Kanan, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, pada 12 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi mengungkap dugaan pembunuhan terjadi di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Setelah korban meninggal dunia, tersangka diduga membuang jasad korban ke aliran sungai untuk menghilangkan jejak kejahatan. Jasad korban kemudian hanyut hingga akhirnya ditemukan warga di wilayah Kabupaten Jombang.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan.

“Sebanyak 42 adegan kami peragakan untuk menguji dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta yang diperoleh penyidik. Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujar AKP Angga.

Menurutnya, rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam penanganan perkara pidana karena dapat memberikan gambaran utuh mengenai kronologi kejadian sekaligus menguji konsistensi keterangan yang telah diberikan tersangka maupun para saksi.

Baca Juga  Pasokan Nasional Aman, Antrean Bio Solar Masih Terjadi di Jalur Logistik Badas Kediri

Usai pelaksanaan rekonstruksi, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh hasil yang diperoleh dan mencocokkannya dengan alat bukti serta keterangan saksi yang telah dikumpulkan sebelumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara tersusun secara lengkap dan kuat sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Melalui rekonstruksi tersebut, penyidik berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh sehingga proses penyidikan semakin terang. Hasil rekonstruksi juga akan menjadi salah satu dasar dalam penyempurnaan berkas perkara sebelum memasuki tahapan penuntutan.


Jurnalis: Wildan Wahid Hasyim

administrator

    Artikel Terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *