
Tandaglobalnews | Kediri – Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Puncu menetapkan berbagai jalur pendaftaran beserta ketentuan dan pembagian kuota yang jelas bagi seluruh calon siswa. Setiap jalur disusun untuk memberikan kesempatan yang adil dan sesuai dengan latar belakang masing-masing pendaftar. Pembagian jalur ini juga diatur sedemikian rupa agar proses seleksi berjalan transparan dan terstruktur.
Bambang Supriadi, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMAN 1 Puncu, menjelaskan secara rinci sistem jalur dan komposisi kuota yang diberlakukan tahun ini. “Secara umum, jalur zonasi mendapatkan alokasi 50 persen dari total kuota yang tersedia. Sisanya dibagi untuk jalur afirmasi dan jalur prestasi, masing-masing dengan porsi yang telah disesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. Penjelasan ini disampaikan agar calon siswa dan orang tua dapat memahami jalur mana yang paling sesuai untuk dipilih.
Jalur domisili atau zonasi menggunakan kriteria penilaian sebesar 60 persen dari nilai rapor dan 40 persen dari hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Apabila terdapat dua atau lebih calon siswa yang memiliki nilai akhir yang sama, maka jarak tempat tinggal menuju sekolah akan dijadikan penentu urutan peringkat. Sementara itu, jalur afirmasi secara khusus ditujukan bagi calon siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, atau dokumen serupa yang tercatat resmi di Kementerian Sosial.
Sekolah juga menyediakan jalur khusus bagi calon siswa dengan kondisi tertentu, yaitu jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur anak guru. Jalur perpindahan tugas orang tua dapat diikuti oleh siswa yang ayah atau ibunya mengalami perpindahan tempat tugas dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Sedangkan jalur anak guru diperuntukkan bagi anak tenaga pendidik dengan syarat orang tua tersebut masih aktif mengajar di lingkungan SMAN 1 Puncu.
Calon siswa yang memiliki catatan akademik unggul dapat mendaftar melalui jalur prestasi rapor yang menerapkan komposisi penilaian sama seperti jalur domisili. Jalur ini memberikan bobot 60 persen pada nilai rapor dan 40 persen pada hasil Tes Kemampuan Akademik sebagai dasar penilaian kelulusan. Jalur ini menjadi wadah yang tepat bagi siswa yang ingin bersaing berdasarkan pencapaian belajar yang telah diraih selama menempuh pendidikan sebelumnya.
Selain itu, diterapkan pula sistem jalur sebaran sebagai metode pembagian kuota berdasarkan zona tempat tinggal calon siswa. Tujuan utama penerapan jalur ini adalah untuk memastikan penyebaran peserta didik baru berjalan merata ke seluruh sekolah di wilayah tersebut dan menghindari penumpukan pendaftaran hanya di satu lokasi. Seluruh ketentuan ini disusun demi menjaga pemerataan akses pendidikan serta keseimbangan jumlah siswa di setiap satuan pendidikan.