
Tandaglobalnews | Maros – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengukuhkan Tim Unit Reaksi Cepat layanan Mappadeceng milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maros di Kantor Mall Pelayanan Publik Kabupaten Maros, Kamis (11/6/2026). Pengukuhan tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat pelayanan perizinan sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan.
Mappadeceng merupakan akronim dari Model Akselerasi Pelayanan Perizinan Afirmatif dan Cemerlang, sebuah inovasi pelayanan publik berbasis jemput bola yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus berbagai perizinan tanpa harus datang langsung ke pusat layanan.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan peluncuran proyek perubahan Mappadeceng yang dihadiri Bupati Maros, Chaidir Syam, beserta jajaran pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Jufri Rahman menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus cepat, mudah diakses, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, inovasi pelayanan tidak cukup hanya mengandalkan sistem administratif yang pasif, tetapi juga harus mampu menjangkau kebutuhan masyarakat secara langsung.
“Saya mengukuhkan Tim Unit Reaksi Cepat Mappadeceng untuk melaksanakan pelayanan perizinan jemput bola di 14 kecamatan se-Kabupaten Maros,” ujar Jufri.
Ia menjelaskan, melalui program tersebut pelayanan perizinan akan menjadi lebih cepat dan responsif. Transformasi pelayanan ini diharapkan mampu mengubah pola pelayanan yang sebelumnya bersifat administratif menjadi lebih aktif dan partisipatif.
“Melalui Mappadeceng ini, pelayanan perizinan akan semakin cepat. Ini menjadi wujud transformasi pelayanan dari yang sebelumnya bersifat pasif administratif menjadi lebih aktif dan partisipatif,” katanya.
Jufri juga menilai kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Selain meningkatkan iklim investasi, program ini juga diharapkan mampu memperluas legalitas usaha masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Ia berharap inovasi tersebut dapat dijalankan secara berkelanjutan, terus dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat, dan menjadi contoh praktik baik yang dapat direplikasi oleh perangkat daerah lainnya.
Melalui konsep jemput bola, petugas DPMPTSP Maros akan turun langsung ke lapangan untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam proses pengurusan perizinan. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih dekat, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan warga.
Program Mappadeceng sendiri merupakan proyek perubahan yang digagas oleh Kepala DPMPTSP Maros, Nuryadi, yang saat ini mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Kepemimpinan (Pusjar KMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Nuryadi menjelaskan bahwa pada tahap awal implementasi, program tersebut akan difokuskan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bontoa dan Kecamatan Maros Baru. Target awal yang ditetapkan adalah penerbitan 50 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam menyampaikan apresiasi atas hadirnya inovasi pelayanan tersebut. Ia berharap Mappadeceng mampu memberikan kemudahan akses layanan publik bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan perizinan para pelaku usaha.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Maros, kami mengucapkan selamat atas peluncuran ini. Kehadiran Mappadeceng diharapkan dapat mendekatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Chaidir.
Dengan hadirnya Tim Unit Reaksi Cepat Mappadeceng, Pemerintah Kabupaten Maros optimistis pelayanan perizinan akan semakin mudah dijangkau masyarakat, mempercepat proses legalitas usaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Sumber : sulselprov.go.id