
TandaGlobalNews SRAGEN – Polres Sragen mengungkap bahwa kasus pembunuhan seorang bocah kelas V SD di Kecamatan Jenar tidak sekadar pencurian dengan kekerasan (curas), melainkan diduga merupakan pembunuhan berencana yang telah dipersiapkan pelaku jauh sebelum kejadian.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan tersangka, Suparman (53), warga Dukuh Kedungsoko, Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka telah melakukan survei ke rumah korban sekitar satu bulan sebelum peristiwa terjadi. Niat mencuri sepeda motor korban muncul setelah mengetahui korban baru saja dibelikan sepeda motor oleh keluarganya.
“Tersangka sudah melakukan persiapan dan berniat mencuri sepeda motor korban. Saat beraksi, tersangka juga berniat menghilangkan nyawa korban agar tidak berteriak sehingga dapat dengan leluasa membawa kendaraan tersebut,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Jumat (12/6/2026).
Polisi menyebut tersangka menggunakan modus berpura-pura meminjam sabit kepada korban sebelum melancarkan aksinya. Selain sepeda motor, tersangka juga mengambil telepon seluler milik korban.
Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga karena tersangka ingin menguasai barang milik korban. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka telah mengenal keluarga korban dan pernah berkunjung ke rumah korban sekitar satu bulan sebelum kejadian.
Lebih lanjut, Suparman diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan. Ia pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada tahun 2005 dan kembali terlibat tindak pidana serupa setelah bebas.
Atas perbuatannya, tersangka kini menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati.
Sumber: Fb Sragen Info