
Tandaglobal.news | Kediri – Massa dari LSM Ratu menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (18/6/2026), sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dukungan terhadap program-program Presiden Prabowo Subianto agar berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Aksi yang dipimpin Saiful Isqak selaku Ketua LSM Ratu tersebut juga menjadi momentum penyampaian pengaduan terkait dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka meminta Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk segera menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan melalui audit investigatif.
Saiful Isqak menegaskan, kehadiran pihaknya di Kejaksaan Negeri Kota Kediri merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal program strategis pemerintah agar tetap berjalan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.
“Keberadaan kami di Kejaksaan Negeri Kota Kediri ini sebagai kontrol sosial. Kami mendukung penuh program-program Presiden Prabowo agar terus berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Saiful Isqak, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, Program MBG merupakan program yang sangat baik dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia. Oleh karena itu, program tersebut perlu mendapatkan pengawasan dari berbagai pihak agar pelaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan awal.
“Program MBG ini sangat mulia dan bagus untuk generasi muda atau anak bangsa. Namun, kami melihat ada indikasi program ini tidak berjalan dengan baik karena dimanfaatkan oleh oknum atau kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” katanya.
Selain itu, LSM Ratu juga menyoroti dugaan persoalan dalam pengadaan yang berpotensi mengarah pada praktik monopoli. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah terkait keterlibatan supplier dalam pelaksanaan program tersebut.
Menurut Saiful Isqak, secara aturan dan mekanisme terdapat puluhan supplier yang dapat terlibat dalam Program MBG, bahkan jumlahnya lebih dari sepuluh penyedia. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya di lapangan, hanya sekitar tiga hingga empat supplier yang diketahui aktif menjalankan kegiatan tersebut.
“Secara aturan dan mekanisme terdapat puluhan supplier, lebih dari sepuluh. Tetapi informasi yang kami peroleh di lapangan hanya sekitar tiga sampai empat supplier saja yang berjalan. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa berbagai hasil investigasi yang telah dihimpun akan disampaikan secara resmi melalui surat pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Selanjutnya, pihak berwenang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan Program MBG.
LSM Ratu berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap program prioritas pemerintah sehingga pelaksanaannya tetap transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya generasi muda sebagai penerima manfaat program.
Jurnalis : Roni Ardiansyah