
TandaGlobalNews | JERUSALEM – Rancangan undang-undang (RUU) yang berpotensi membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di Israel kembali memicu polemik. Imam Masjid Al Aqsa, Syaikh Ekrima Sabri, menegaskan bahwa otoritas Israel tidak memiliki hak untuk mengatur maupun membatasi pelaksanaan azan yang merupakan bagian dari syiar Islam dan identitas umat Muslim.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap langkah sejumlah pihak di Israel yang mendorong pengesahan aturan terkait pembatasan penggunaan pengeras suara di rumah-rumah ibadah. Kebijakan itu disebut bertujuan mengurangi kebisingan, namun menuai kritik karena dinilai menyasar aktivitas keagamaan umat Islam.
Syaikh Ekrima Sabri menilai azan bukan sekadar panggilan salat, melainkan simbol kehadiran dan kebebasan umat Islam dalam menjalankan keyakinannya. Menurutnya, upaya membatasi azan merupakan bentuk intervensi terhadap hak beragama yang telah dijamin oleh berbagai prinsip hukum dan nilai kemanusiaan universal.
“Azan adalah bagian dari syiar Islam yang telah berkumandang selama berabad-abad. Tidak ada pihak yang berhak melarang atau membatasi pelaksanaannya,” tegas Sabri.
Ia juga menyoroti posisi Masjid Al Aqsa sebagai salah satu situs suci umat Islam yang memiliki nilai sejarah dan spiritual tinggi. Karena itu, segala bentuk kebijakan yang dinilai dapat mengganggu praktik keagamaan di kawasan tersebut berpotensi memicu keresahan di kalangan umat Muslim, baik di Palestina maupun dunia internasional.
RUU tersebut sebelumnya mendapat dukungan dari sejumlah kalangan politik di Israel dan telah melewati tahapan awal pembahasan. Jika nantinya disahkan, aturan itu memungkinkan adanya pembatasan penggunaan pengeras suara pada waktu-waktu tertentu, termasuk azan yang dikumandangkan dari masjid.
Sejumlah organisasi dan tokoh Muslim menilai alasan pengurangan kebisingan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi praktik ibadah. Mereka khawatir kebijakan tersebut akan menjadi preseden yang membuka ruang bagi pembatasan aktivitas keagamaan lainnya di masa mendatang.
Di tengah kontroversi yang berkembang, berbagai pihak menyerukan pentingnya menjaga kebebasan beragama dan menghormati hak setiap komunitas untuk menjalankan ajaran keyakinannya. Azan, yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Muslim, dinilai bukan hanya tradisi keagamaan, tetapi juga bagian dari warisan budaya dan identitas yang telah melekat selama berabad-abad.
Polemik mengenai RUU larangan azan ini pun kembali menyoroti sensitifnya isu kebebasan beragama di kawasan Timur Tengah. Banyak kalangan berharap dialog dan penghormatan terhadap hak-hak keagamaan dapat menjadi jalan keluar agar ketegangan tidak semakin meningkat.
Bagi umat Islam, suara azan bukan sekadar seruan menuju salat, melainkan simbol persatuan, keimanan, dan kebebasan menjalankan ibadah. Karena itu, penolakan terhadap upaya pembatasan azan terus menguat sebagai bentuk pembelaan terhadap hak dasar beragama yang diakui secara universal.