
(Foto: Dok. IG/Zulkifli Hasan)
TandaGlobalNews | Medan, Sumatera Utara – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kemandirian dalam penyediaan pangan merupakan kehormatan besar bagi rakyat Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dalam peringatan Milad ke-109 Aisyiyah yang berlangsung di Medan, Minggu.
Menurutnya, berbagai upaya yang dilakukan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tidak terlepas dari nilai-nilai luhur yang selama ini dipegang teguh oleh persyarikatan, termasuk semangat yang terkandung dalam Surah Al-Maun.
“Kami dibesarkan sebagai kader yang setia pada cita-cita dan prinsip perjuangan. Oleh sebab itu, Presiden Prabowo mengedepankan ajaran yang terkandung dalam Surah Al-Maun tersebut,” ujarnya.
Zulkifli Hasan menjelaskan, selama kurang lebih 29 tahun terakhir, sistem perekonomian yang diterapkan cenderung mengarah pada pasar bebas. Dalam sistem tersebut, pihak yang memiliki modal besar berpeluang menguasai berbagai sektor strategis, mulai dari pengelolaan sumber daya alam, perbankan, hingga berbagai bidang usaha lainnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu alasan Presiden Prabowo melakukan perubahan arah kebijakan. Pemerintah ingin kembali menjalankan prinsip-prinsip perjuangan yang diwariskan para pendiri Muhammadiyah dan persyarikatan, dengan menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama.
“Maka dari itu kita harus mampu memenuhi kebutuhan sendiri dan berdaulat. Itu bukan sekadar kebutuhan, melainkan kehormatan bagi bangsa,” tegasnya.
Ia mencontohkan, dalam sistem pasar bebas sebuah negara dapat mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan pangan selama memiliki kemampuan ekonomi. Dampaknya, volume impor beras dan gula di Indonesia pernah berada pada tingkat yang sangat tinggi. Bahkan pada masa lalu, pengaturan pasokan telur sempat didominasi oleh perusahaan dari Malaysia dan Thailand.
Situasi tersebut dinilai lebih menguntungkan petani dan pelaku usaha luar negeri, sementara pelaku usaha dalam negeri justru terpinggirkan. Karena itu, penguatan program swasembada pangan menjadi langkah penting untuk melindungi sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani lokal.
Selain sektor pangan, Zulkifli Hasan juga menekankan pentingnya pengelolaan kekayaan alam sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut pengelolaan sumber daya alam harus kembali berpedoman pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Pemerintah telah sepakat bahwa pengelolaan kekayaan alam harus dikembalikan sesuai amanat konstitusi. Artinya, segala potensi alam yang dimiliki bangsa ini harus dikelola sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Sumber: AntaraNewsSumut