
Tandaglobalnews JAKARTA, 11 Juni 2026 – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa potensi kenaikan harga obat akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan meningkatnya harga minyak dunia masih berada dalam batas yang terkendali dan tidak akan mengalami lonjakan signifikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6).
“Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” ujar Menkes Budi.
Menurutnya, kenaikan kurs dolar tidak secara langsung berdampak pada harga obat dengan persentase yang sama. Hal ini karena sebagian besar komponen produksi obat yang digunakan industri farmasi dalam negeri masih berbasis rupiah.
Pemerintah pun telah melakukan perhitungan terhadap batas penyesuaian harga yang dianggap wajar. Kenaikan harga obat pada kisaran 10 hingga 20 persen dinilai masih dapat diterima, sedangkan kenaikan di atas angka tersebut dianggap tidak rasional.
“Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” tegas Menkes Budi.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, turut menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan industri farmasi terkait mekanisme penyesuaian harga obat. Ia memastikan batas kenaikan harga tertinggi ditetapkan maksimal 20 persen.
“Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” jelas Rizka.
Di tengah kemungkinan penyesuaian harga pada obat-obatan komersial atau non-BPJS, pemerintah memastikan obat yang termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terlindungi dan tidak akan mengalami kenaikan harga.