
Tandaglobalnews Jakarta – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti perkembangan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kasus tersebut diketahui berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Iskandar mempertanyakan arah perkembangan penanganan perkara yang saat ini dinilai semakin meluas ke sejumlah klaster. Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kejelasan konstruksi perkara serta fokus penanganan yang dilakukan KPK.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar publik dapat memahami secara utuh bagaimana kasus tersebut dikembangkan oleh lembaga antirasuah, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara.
Ia menekankan bahwa ketika sebuah kasus berkembang dengan melibatkan banyak pihak dan dugaan jaringan yang lebih luas, maka diperlukan penjelasan yang komprehensif dari KPK untuk menghindari munculnya spekulasi di masyarakat.
Iskandar juga menyampaikan bahwa publik membutuhkan kejelasan mengenai struktur perkara, termasuk pembagian klaster yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap perkembangan kasus korupsi, khususnya yang melibatkan institusi strategis, harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda di masyarakat.
Sebelumnya, kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencuat setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, yang kemudian berkembang dalam beberapa klaster penanganan perkara.
Dengan perkembangan tersebut, IAW berharap KPK dapat memberikan penjelasan lebih rinci agar arah penanganan kasus menjadi lebih jelas dan dapat dipahami publik secara menyeluruh.
[13.56, 20/6/2026] +62 819-9213-4643: IAW menyoroti perkembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bermula dari OTT KPK, serta meminta kejelasan arah penanganan dan pembagian klaster perkara oleh KPK.(dok.cnn)