Kemendagri Dorong Bali Percepat Penetapan RKPD 2027

Ilustrasi pelaksanaan fasilitasi penyusunan RKPD Provinsi Bali Tahun 2027 secara daring. (AI)

Tandaglobalnews Denpasar – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan kegiatan fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Bali Tahun 2027 secara daring melalui Zoom Meeting beberapa waktu lalu.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan.

Dalam arahannya, Iwan menekankan pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai platform utama dalam proses penyusunan dan fasilitasi RKPD.

“Pemanfaatan SIPD diarahkan untuk memastikan konsistensi dokumen perencanaan, sinkronisasi arah kebijakan pembangunan, serta optimalisasi proses fasilitasi yang terintegrasi,” kata Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (15/6/2026).

Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi RKPD Provinsi Bali Tahun 2025 pada aplikasi e-Dalev SIPD, tingkat keterisian data mencapai 100 persen. Sementara itu, realisasi keuangan tercatat sebesar 85,32 persen, capaian kinerja program sebesar 60,33 persen, dan capaian kinerja subkegiatan sebesar 83,01 persen.

Menurut Iwan, capaian tersebut menunjukkan pelaksanaan anggaran dan subkegiatan telah berjalan cukup baik. Namun demikian, Pemerintah Provinsi Bali didorong untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pengukuran kinerja yang berorientasi pada hasil agar pelaksanaan program pembangunan dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa RKPD memiliki peran strategis sebagai pedoman pembangunan daerah. Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali diharapkan dapat mempercepat penyempurnaan dan penetapan RKPD Tahun 2027 agar tahapan penyusunan dokumen penganggaran dapat berjalan sesuai jadwal.

Penyusunan RKPD Tahun 2027 diharapkan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027 sebagai penghubung antara arah kebijakan nasional dalam Rancangan RKP Tahun 2027 dan hasil Rakortekrenbang Tahun 2026 dengan perencanaan pembangunan daerah.

Selain itu, penyusunan dokumen tersebut juga harus memperhatikan karakteristik wilayah serta target RPJMD Provinsi Bali Tahun 2025–2029.

Iwan turut mengingatkan agar Program Strategis Nasional (ProSN) dan hasil kesepakatan Rakortekrenbang Tahun 2026 dapat terakomodasi secara optimal dalam RKPD Provinsi Bali Tahun 2027 dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.

Pemerintah Provinsi Bali juga diminta segera menyempurnakan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2027 dan menetapkannya dalam bentuk Peraturan Gubernur. Setelah ditetapkan, salinan peraturan tersebut wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat tujuh hari setelah penetapan.

Selain itu, Bappeda Provinsi Bali diharapkan segera menyampaikan matriks tindak lanjut hasil fasilitasi kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah sebagai bagian dari proses penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Sumber: lintasjatimnews.com

author

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *