
(Foto: Dok.TGN/Wildan Wahid Hasyim)
Tandaglobal.news | Kediri — Polres Kediri menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan arisan dan investasi bermasalah yang menyeret seorang perempuan berinisial YM akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Wakapolres Kediri Kompol Heri Kurniawan menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai perkara tersebut.
Diketahui, YM merupakan istri seorang anggota Polri berpangkat Bripka yang bertugas di salah satu polsek jajaran Polres Kediri. Meski demikian, kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak yang bersangkutan.
“Polres Kediri akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku. Prosesnya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada keistimewaan ataupun perlakuan khusus,” tegas Kompol Heri Kurniawan.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima serta memeriksa keterangan dari sejumlah pihak. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan informasi mengenai hubungan antara terlapor dengan para korban yang diketahui telah saling mengenal cukup lama.
“Dari informasi awal, antara korban dan terlapor memang sudah memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat. Terlapor juga diketahui memiliki usaha sehingga terbangun komunikasi dan kepercayaan di antara mereka. Namun seluruh fakta tersebut masih akan didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri,” ujarnya.
Kompol Heri menjelaskan, YM hingga kini masih berada di Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selama proses berlangsung, yang bersangkutan disebut bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan.
“Yang bersangkutan masih berada di Polres Kediri dalam rangka pendalaman. Sampai saat ini kooperatif dan mengikuti seluruh proses yang berjalan,” katanya.
Di sisi lain, Polres Kediri memastikan seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban akan memperoleh pelayanan dan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian yang dialami beserta bukti-bukti pendukung yang dimiliki.
“Korban akan kami fasilitasi dan layani dengan sebaik-baiknya. Semua laporan maupun pengaduan masyarakat akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.
Terkait status suami terlapor yang merupakan anggota Polri, Wakapolres Kediri menegaskan bahwa aspek kedinasan juga menjadi perhatian internal kepolisian. Seksi Propam Polres Kediri akan melakukan pendalaman guna mengetahui apakah terdapat pelanggaran kode etik ataupun bentuk keterlibatan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri dan kasus ini melibatkan keluarganya, tentu akan ada pendalaman dari Seksi Propam. Nanti akan dilihat dan ditelusuri sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Heri Kurniawan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk investasi maupun arisan yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Menurutnya, masyarakat perlu lebih cermat sebelum menanamkan dana pada program yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan instan yang tidak masuk akal. Semua proses untuk mendapatkan hasil tentu membutuhkan usaha dan kehati-hatian. Jangan mudah percaya tanpa memahami risiko yang ada,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kediri masih terus melakukan pendalaman terkait jumlah korban, nilai kerugian, serta mekanisme arisan dan investasi yang dijalankan oleh terlapor. Kepolisian juga mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor dan menyerahkan bukti-bukti pendukung guna membantu proses penyelidikan.
Penulis: Wildan Wahid Hasyim