BPHN Catat Capaian Strategis Pembinaan Hukum pada Semester I 2026

Kepala BPHN Min Usihen menyampaikan hasil analisis dan evaluasi kinerja Semester I 2026 dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja sebagai upaya memperkuat kualitas pembinaan dan pelayanan hukum. (dok. bphn.go.id)

Tandaglobalnwes JAKARTA – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum mencatat sejumlah capaian strategis dalam pelaksanaan program pembinaan hukum sepanjang Semester I Tahun 2026. Berbagai hasil tersebut dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2026 sebagai bagian dari evaluasi sekaligus penguatan kinerja untuk semester berikutnya.

Kepala BPHN, Min Usihen, mengatakan evaluasi kinerja tidak hanya bertujuan mengukur capaian program, tetapi juga memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai target dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pada bidang analisis dan evaluasi hukum, BPHN telah menghasilkan 88 rekomendasi di tingkat pusat hingga Semester I 2026. Sementara di daerah, analisis dilakukan terhadap 551 peraturan daerah. Dari 74 rekomendasi yang diterbitkan pada 2025, sebanyak 64 rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

BPHN juga mengapresiasi peran kantor wilayah dalam pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Proses validasi dan penilaian akhir telah selesai dilakukan dan diikuti oleh 94 kementerian/lembaga serta 523 pemerintah daerah.

Selain itu, BPHN tengah melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap sejumlah regulasi strategis, di antaranya Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Bantuan Hukum, Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pembinaan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), sebanyak 1.409 anggota telah dibina dari target 1.501 anggota. Di sisi lain, layanan literasi hukum juga terus diperluas melalui 1.768 kegiatan yang mencakup penyebaran informasi hukum, podcast, videografis, hingga siaran langsung.

Pada sektor bantuan hukum, BPHN mencatat pelaksanaan bantuan hukum litigasi sebanyak 4.227 perkara dari target 5.434 perkara. Sementara bantuan hukum nonlitigasi telah mencapai 321 kegiatan dari target 843 kegiatan. Kasus yang paling banyak ditangani meliputi perkara narkotika, perceraian, pencurian, penganiayaan, dan pelecehan.

Baca Juga  Beasiswa Prestasi dan Berdaya Kembali Dibuka di Kediri

Program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan juga terus menunjukkan perkembangan. Hingga Semester I 2026, Posbankum telah memberikan 193.946 layanan kepada masyarakat. Layanan konsultasi dan informasi hukum menjadi jenis layanan yang paling banyak dimanfaatkan dengan porsi mencapai 86,12 persen dari total layanan.

Min Usihen juga mengingatkan jajaran kantor wilayah untuk mempersiapkan proses verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum yang akan dilaksanakan pada 2027. Upaya penjaringan organisasi bantuan hukum di daerah yang belum memiliki lembaga terakreditasi juga diminta terus ditingkatkan.

Selain memperkuat layanan hukum, BPHN terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pembinaan jabatan fungsional. Saat ini terdapat 4.242 analis hukum dan 875 penyuluh hukum yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menutup arahannya, Min berharap seluruh jajaran BPHN mampu mempertahankan capaian yang telah diraih serta terus meningkatkan kualitas program pada Semester II Tahun 2026 guna mendukung pembangunan hukum nasional yang berkualitas, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Jurnalis : Stefani Eka Saputri

administrator
Media Berita Online | Menyampaikan Berita Terkini - Aktual - Terpercaya

    Artikel Terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *