
TandaGlobalNews | BANDUNG – Dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian publik setelah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban berinisial YTR (29) diduga mengalami kekerasan selama tiga tahun hingga menyebabkan luka fisik serius dan kehilangan penglihatan secara permanen. Kasus ini kini ditangani Polda Jawa Barat setelah keluarga korban resmi melaporkan seorang pria berinisial TH (30) yang diduga menjadi pelaku.
Berawal dari Perkenalan di Konser Musik
Berdasarkan keterangan keluarga korban dan informasi dari Polda Jawa Barat, peristiwa ini bermula pada tahun 2023. Saat itu, YTR yang bekerja di kawasan Pasteur, Kota Bandung, menghadiri sebuah konser musik dan berkenalan dengan TH.
Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Bahkan, TH sempat diajak korban berkunjung ke rumah keluarganya di Kecamatan Rancaekek.
Adik korban, Syahrul Ulum (26), mengungkapkan bahwa saat itu keluarga tidak menaruh kecurigaan apa pun terhadap TH. Namun, kunjungan tersebut menjadi momen terakhir keluarga bertemu langsung dengan YTR.
“Setelah itu korban tidak pernah pulang lagi ke rumah,” ungkapnya.
Korban Mendadak Sulit Dihubungi
Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara korban dan keluarga semakin terbatas. YTR sempat mengaku telah mengundurkan diri dari pekerjaannya di Bandung dan berpindah bekerja ke Jakarta.
Meski demikian, keluarga merasa ada kejanggalan karena korban sangat jarang memberikan kabar dan sulit dihubungi.
Kekhawatiran keluarga semakin meningkat hingga mereka membuat unggahan di media sosial terkait keberadaan korban yang tidak diketahui.
Tak lama setelah unggahan tersebut viral, korban menghubungi keluarga melalui pesan singkat dan meminta dengan nada marah agar unggahan itu segera dihapus.
Peristiwa tersebut kini menjadi salah satu petunjuk yang sedang didalami penyidik.
Diduga Mengalami Kekerasan Selama Bertahun-tahun
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, selama kurun waktu tiga tahun korban diduga mengalami tindakan kekerasan secara berulang.
Pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan benda tumpul maupun senjata tajam. Selain itu, keluarga juga melaporkan adanya dugaan penguasaan harta milik korban yang menyebabkan kerugian materi mencapai sekitar Rp52 juta.
Informasi tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan yang saat ini dilakukan aparat kepolisian.
Terungkap Setelah Korban Dibawa ke Rumah Sakit
Kasus ini akhirnya terungkap pada Rabu, 10 Juni 2026 malam. Keluarga menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS Bandung.
Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa korban mengalami kecelakaan.
Mendapat kabar tersebut, keluarga langsung menuju rumah sakit. Namun, sesampainya di lokasi mereka menemukan kondisi korban jauh dari dugaan awal.
Korban terlihat mengalami banyak luka di berbagai bagian tubuh, termasuk wajah, kepala, tangan, dan kaki. Tim medis juga menemukan sejumlah bekas luka lama yang menimbulkan kecurigaan adanya tindak kekerasan yang telah berlangsung dalam waktu lama.
Pihak keluarga menduga orang yang mengantar korban ke rumah sakit adalah TH.
Mengalami Luka Serius dan Kehilangan Penglihatan
Kondisi korban saat ditemukan disebut sangat memprihatinkan. Selain menjalani operasi pada bagian kepala, korban juga mengalami cedera serius yang berdampak pada kemampuan berbicara dan berjalan.
Korban dilaporkan mengalami gangguan penglihatan permanen akibat infeksi pada mata. Kondisi fisik dan psikologis korban saat ini masih memerlukan penanganan medis intensif.
Keluarga berharap korban dapat segera pulih sekaligus memperoleh keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
Polisi Terima Laporan dan Buru Terduga Pelaku
Pada Jumat, 12 Juni 2026, keluarga resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan serta memburu keberadaan TH yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan terduga pelaku agar segera melapor kepada pihak berwenang guna membantu proses penyelidikan.