
(Foto: Dok.TGN/Wildan Wahid Hasyim)
Tandaglobal.news | KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri segera melimpahkan perkara dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus pembunuhan Anang Sularso ke Pengadilan Negeri setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dalam perkara ini bukan pelaku utama pembunuhan, melainkan seseorang yang diduga membantu menghilangkan barang bukti usai peristiwa pembunuhan terjadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, mengatakan tersangka dijerat Pasal 278 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 278 ayat (1) huruf d KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait perbuatan menghilangkan barang bukti tindak pidana,” ujar Agustinus saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, ancaman pidana yang menjerat tersangka tergolong berat.
“Ancaman pidana maksimalnya enam tahun penjara,” tegasnya.
Perkara tersebut bermula pada malam 10 April 2026, ketika tersangka menerima telepon dari Slamet Mahmudi. Dalam percakapan itu, Slamet menyampaikan bahwa dirinya akan datang ke rumah tersangka.
Sekitar pukul 00.30 WIB pada 11 April 2026, Slamet tiba di rumah tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda Satria FU milik korban. Saat berbincang di ruang tamu, Slamet mengaku telah melakukan pembacokan terhadap temannya menggunakan golok.
Dalam pengakuannya, Slamet juga membawa tas ransel yang berisi golok yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Ia sempat meminta bantuan kepada tersangka untuk menyembunyikan barang-barang itu. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Meski demikian, beberapa saat kemudian Slamet mengajak tersangka untuk menghilangkan sepeda motor milik korban. Keduanya kemudian menuju Jembatan Wijaya Kusuma di wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Di lokasi tersebut, sepeda motor korban dibuang ke Sungai Brantas. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka turut membantu mengangkat kendaraan itu hingga berhasil dilempar ke sungai.
Sehari kemudian, Slamet kembali menghubungi tersangka. Ia memberitahukan bahwa tas ransel berisi golok telah ditinggalkan di rumah tersangka tanpa sepengetahuannya. Slamet kemudian meminta agar tas tersebut disimpan atau dibuang.
Pada malam harinya, tersangka membawa tas ransel tersebut menuju kawasan penyeberangan perahu di Desa Purwodadi, Kecamatan Kras. Tas yang berisi golok itu kemudian dibuang ke Sungai Brantas.
Menurut Agustinus, tindakan tersangka yang membantu menghilangkan sepeda motor korban dan membuang tas berisi senjata tajam menjadi dasar penetapan tersangka dalam perkara penghilangan barang bukti.
“Yang bersangkutan bukan pelaku utama pembunuhan. Namun dari hasil penyidikan diketahui ada perbuatan membantu menghilangkan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana, yakni sepeda motor korban dan tas berisi golok yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap persidangan.
“Rencananya perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan pada bulan Juli. Sementara untuk perkara pelaku utama masih berproses pada tahap penanganan tersendiri,” tambah Agustinus.
Diketahui, perkara ini merupakan bagian dari kasus pembunuhan Anang Sularso, warga Kecamatan Gurah, yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Megaluh, Kabupaten Jombang. Dugaan sementara, motif pembunuhan dipicu persoalan kecemburuan.
Sementara itu, proses hukum terhadap Slamet Mahmudi yang diduga sebagai pelaku utama masih berjalan dan saat ini berada pada tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).